Sri Muyani Targetkan Kepatuhan Lapor SPT Pajak Capai 85 Persen

Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun ini sebesar 85 persen. Angka ini meningkat dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar 71 persen. 

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat menghadiri kampanye pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahunan bertema Spectaxcular 2019 di Bundaran HI, Jakarta.

Menurut dia, acara ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak perorangan untuk membayar pajak dan melaporkan SPT, secara khusus melalui online yang disebut dengan e-filing.

“Untuk acara ini, kita lebih sosialisasi untuk menggunakan e-filing, karena kita berharap masyarakat mayoritas akan melakukan e-filing,” ujar dia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengungkapkan, pada tahun lalu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT sebesar 71 persen. Namun pada tahun ini ditargetkan bisa meningkat menjadi 85 persen.

Tahun lalu, jumlah kepatuhan pembayaran pajak adalah 71 persen, dengan adanya kemudahan e-filinge-billing ini kami berharap tingkat kepatuhannya akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki. (Target tahun ini) 85 persen targetnya. Tahun lalu 71 persen, sempat menyentuh 72 persen,” kata dia.

Sri Mulyani menyatakan, dengan peningkatan layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan e-filing, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan SPT.

“Jadi dengan teknologi dan semakin convenience, semakin mudah, kita berharap masyarakat tidak ada alasan untuk merasakan beban dalam pemenuhan kewajibannya. Dan untuk usaha kecil dan menengah tarifnya juga sudah diturunkan, formulirnya sangat dimudahkan sehingga kita berharap mereka akan mudah melakukan kewajibannya,” tandas dia.

Sumber: Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only