Catat! Pelunasan Pajak Kini jadi Syarat Persetujuan RKAB Minerba

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM sepakat untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat perusahaan tambang mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). 

“Bapak Ibu silakan mempersiapkan diri, mulai perpanjangan tahun berikutnya RKAB akan mensyaratkan kewajiban tax clearance,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (1/12/2025). 

Hal itu disampaikan dalam agenda sosialisasi RKAB serta Kepatuhan Perpajakan Badan Usaha Pertambangan Minerba pada 26 November 2025. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan peserta hadir langsung sebanyak 800 undangan dan hadir daring sebanyak 1.000 peserta. 

Bimo menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi DJP dan Ditjen Minerba ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.

“Pesan Pak Presiden [Prabowo Subianto] kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya prinsip gotong royong,” ungkapnya. 

Berdasarkan data internal DJP, dalam 5 tahun terakhir, jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%. Pada 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak.

Selain itu, penerimaan sektor pertambangan mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) menjadi Rp45 triliun (2024). Sementara itu, penerimaan pajak sektor pertambangan batu bara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.

“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi [sektor minerba] yang menyumbang 20% sampai 25% dari penerimaan negara,” kata Bimo. 

Lebih lanjut, Bimo juga menjelaskan, pihaknya terus memperkuat basis data perpajakan melalui pertukaran data dan informasi, termasuk dengan aplikasi Minerba-One milik Kementerian ESDM agar terintegrasi dengan Coretax DJP. Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only