Setoran Pajak Kripto Sentuh Rp 1,76 Triliun hingga Oktober 2025

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025. Dari penerimaan pajak ekonomi digital itu, pajak atas aset kripto sumbang Rp 1,76 triliun.

“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (4/12/2025).

Adapun penerimaan pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,76 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan  2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp675,6 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 889,52 miliar dan PPN DN sebesar Rp 873,76 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,19 triliun sampai dengan Oktober 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,15 triliun penerimaan 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,45 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,3 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Oktober 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 3,92 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan 2024, dan Rp 1,07 triliun penerimaan 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 268,32 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Rosmauli mengatakan, pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

Roblox Ditunjuk jadi Pemungut PPN

Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Rosmauli menuturkan,  hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 8,54 triliun hingga 2025.

Pajak Kripto Tembus Rp 1,71 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Separuh

Sebelumnya, Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp 1,71 triliun hingga September 2025, menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada 2022.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, pajak kripto tercatat Rp 246,45 miliar, turun menjadi Rp220,83 miliar di 2023. Namun, pada 2024 melonjak menjadi Rp 620,4 miliar dan berlanjut ke Rp 621,3 miliar hingga September 2025.

Komposisi penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri Rp 872,62 miliar. Angka ini menunjukkan kripto bukan sekadar instrumen investasi alternatif, tetapi juga kontributor nyata bagi penerimaan negara.

Bursa aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax, turut berperan besar dalam capaian tersebut. Kontribusi pajak Indodax mencapai hampir setengah dari total pajak kripto nasional, mencerminkan peran strategis bursa domestik dalam mendukung ekosistem keuangan digital Indonesia.

Kontribusi Pajak

Data Indodax menunjukkan peningkatan kontribusi pajak yang signifikan setiap tahun.

Pada 2022, total pajak yang disetorkan mencapai Rp 114,63 miliar (46,5% dari total pajak kripto nasional). Tahun berikutnya turun menjadi Rp 91,47 miliar, lalu melonjak tajam pada 2024 menjadi Rp 283,95 miliar, dan hingga September 2025 telah mencapai Rp 297,09 miliar, atau sekitar 48,5% dari total nasional.

Vice President Indodax, Antony Kusuma, mengatakan angka ini mencerminkan adopsi kripto yang semakin luas di masyarakat.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi Indodax yang hampir separuh dari total pajak nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital menjadi kunci dalam menciptakan pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only