Mengenal Aturan PPN Jepang yang akan Naik Menjadi 10 Persen Mulai Oktober 2019

TOKYO. Surat utang nasional (obligasi negara Jepang) akan mencapai 897 triliun yen di tahun 2019 ini.

Jumlah 897 triliun yen itu berarti ekuivalen dengan 15 tahun penghasilan (income) pajak di Jepang.

Artinya, setiap orang di Jepang terbebani 7,13 juta yen utang akibat penerbitan surat utang menjadi total 897 triliun yen tersebut.

Itulah sebabnya untuk meningkatkan pendapatan pajak, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dinaikkan guna meningkatkan Penghasilan Pemerintah Jepang menutupi Pengeluaran (cost) yang semakin berat, menanggung kalangan lansia Jepang untuk pengobatan dan kesejahteraan sosial lainnya.

Usia rata-rata orang Jepang saat ini dengan populasi sekitar 110 juta jiwa adalah sekitar 60 tahun.

Pajak konsumsi (PPN) Jepang (shouhizei) akan dinaikkan dari 8 persen menjadi 10 persen pada tanggal 1 Oktober 2019.

Terakhir kali pajak konsumsi dinaikkan (dari 5 persen menjadi 8 persen) pada tahun 2014.

Peningkatan menjadi 10 persen direncanakan setelah dua kali terjadi penundaan dari tenggat waktu awal Oktober 2015 dan Juni 2016. Akhirnya dipastikan per 1 Oktober 2019 menjadi 10 persen.

Makanan dan Koran
Kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan koran, akan dikecualikan dari kenaikan 2 persen.

Jadi tetap masih akan membayar 8 persen untuk bahan makanan, namun dengan tag harga jual sudah termasuk 10 persen PPN.

Pembayaran tersebut dan pengembalian 2 persen hanya saat bayar pakai e-money atau kartu kredit. Si pembayar dapat kembalian 2 persen poin otomatis dari penerbit e-money/penerbit kartu kredit.

Meskipun demikian, untuk minuman beralkohol dan makanan di restoran akan dikenakan tarif baru 10 persen.

Pembelian makanan dan lainnya di konbini apabila pakai e-money, kartu kredit, 2 persen kembali ke masyarakat lewat poin e-money (atau kartu kredit) tersebut.

Perusahaan besar tidak berlaku. Misalnya membayar listrik, gas, air tidak berlaku pengurangan 2 persen meskipun pakai e-money, karena perusahaan besar.

Pembelian Rumah
Keringanan pajak untuk pembeli rumah per 1 Oktober 2019 bermacam-macam.

Bagi yang membeli rumah baru per 1 Oktober 2019, maka dapat perpanjangan 3 tahun untuk pengurangan hipotek.

Biasanya pengurangan dan perhitungan hipotek selama 10 tahun. Namun untuk pembeli mulai 1 Oktober 2019 dapat menambahkan 3 tahun lagi sehingga pembayaran dapat terasa lebih ringan lagi.

Hal ini dimaksudkan untuk membantu meningkatkan permintaan pembelian rumah yang baru dibangun, yang dikenai pajak konsumsi.

Meskipun demikian hal tersebut tidak berlaku untuk pembelian rumah lama dan apartemen lama.

Saat PPN meningkat menjadi 10 persen, maksimum cash back meningkat menjadi 500.000 yen dari sebelumnya hanya 300.000 yen.

Uang kembali (Sumai kyufukin) insentif untuk membeli rumah juga terjadi perubahan.

Peningkatan batas pembebasan pajak untuk hadiah uang (misalnya, uang dari orang tua) yang digunakan untuk membeli rumah baru.

Pengenalan sistem poin perumahan untuk insentif hemat energi, tahan gempa dan konstruksi bebas hambatan.

Hadiah uang misalnya dari orang tua untuk membeli rumah baru, setelah berlaku PPN 10 persen, perhitungan bebas pajak satu tahun, tadinya boleh menggunakan hanya 7 juta yen, menjadi 25 juta yen.

Namun akan bertambah menjadi maksimum 30 juta yen hadiah uang orang tua tersebut yang bisa dibebaskan pajak, apabila rumah baru tersebut akrab lingkungan dengan menggunakan teknologi earthquake-resistance, energy-saving, dan barrier-free bagi orang cacat.

Pembelian rumah juga menggunakan Housing Point System, sebagai upaya memberikan nilai balik (award) bagi pembeli.

Orang yang membeli atau membangun rumah, terutama yang menggunakan teknologi earthquake-resistance, energy-saving, dan barrier-free, akan dapat banyak point balik kepada pembeli.

Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor (jidoushazei) adalah pajak kota setempat yang dibayarkan oleh pemilik mobil berdasarkan volume gas buang yang diproduksi oleh kendaraan.

Jika membeli mobil baru setelah pajak konsumsi dinaikkan, akan mendapatkan maksimum 4.500 yen pengurangan pajak mobil tahunan.

  • Mobil kurang 1000CC, pajak kini 29.500, setelah pengurangan pajak 25.000 (Hemat 4.500 yen)
  • 1000 CC-1500 CC, pajak kini 34.500, setelah pengurangan pajak 30.500 (Hemat 4.000 yen)
  • 1500 CC – 2000 CC, pajak kini 39.500, setelah pengurangan pajak 36.000 (Hemat 3.500 yen)
  • 2000 CC – 2500 CC pajak kini 45.000, setelah pengurangan pajak 43.500 (Hemat 1.500 yen.

Sistem 2 persen poin kembali untuk transaksi tanpa uang tunai (bagi mobil Ramah Lingkungan). Pengecualian 2 persen poin kembali tidak berlaku bagi transaksi mobil bekas.

Pengusaha UKM
Pemerintah juga akan memberikan subsidi kepada pengecer kecil dan menengah (UKM) untuk memungkinkan mereka menawarkan insentif 2 persen point-back bagi pembelian tunai menggunakan kartu kredit dan uang elektronik (seperti, melalui ponsel pintar atau melalui kode QR).

Pada dasarnya pemerintah Jepang menekankan dan membantu sepenuhnya UKM yang ada di Jepang.

Masyarakat jika membeli sesuatu dengan kartu kredit sangatlah direkomendasikan, ketimbang menggunakan uang tunai, maka akan membayar tarif pajak efektif sebesar 8 persen, setelah menerima kembali 2 persen dari penerbit kartu kredit dalam bentuk poin.

Kebijakan 2 persen poin kembali yang dilakukan pemerintah Jepang tersebut memiliki waktu yang terbatas.

Waktu Terbatas sampai kapan? Belum diketahui dan belum ada keputusan lebih lanjut. Pada dasarnya untuk meningkatkan (Boost) jumlah wisatawan belanja pakai kartu kredit.

Namun ada yang memperkirakan kebijakan tersebut ampai dengan Olimpiade atau tahun 2020. Atau bisa pula sampai dengan Expo 2025 di Osaka.

Setelah kegiatan besar tersebut mungkin akan ada perubahan insentif 2 persen tersebut. Belum ada kepastian.

Harga akhir menjadi transparan bagi konsumen, pengecer akan didorong untuk menggunakan label harga yang menunjukkan harga barang dengan termasuk pajak konsumsi 10 persen (pada bar-code terdeteksi langsung masuk ke sistem).

Dengan melihat proposal kenaikan PPN Jepang menjadi 10 persen per 1 Oktober 2019, kelihatan sekali Pemerintah ingin meningkatkan penggunaan e-money dan atau kartu kredit di Jepang, sehingga berkurang transaksi uang tunai.

Apa maksudnya? Semua transaksi sekecil apa pun tercatatkan sehingga memudahkan pihak pajak pun untuk menelusuri kekayaan seseorang serta penggunaan uang tersebut (menjauhkan upaya money-laundering pula), dengan cara insentif dapat kembali PPN yang 2 persen tersebut.

Apakah semua kartu kredit menerapkan perolehan kembali 2 persen tersebut?

Itu adalah masalah perusahaan penerbit kartu kredit, bukan masalah pemerintah Jepang.

Namun apabila kartu kredit itu diterbitkan di Jepang dipastikan semua memiliki sistem pengembalian 2 persen tersebut dalam bentuk poin.

Tetapi penerbit kartu kredit luar negeri (luar Jepang), maka poin reward dilakukan cara mereka sendiri, tidak terkait sistem di Jepang.

Sumber: Tribunnews.com





Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only