Relaksasi Bagi Wajib Pajak Terdampak Banjir Sumatra

Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, Ditjen Pajak menyatakan, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi yang terjadi di tiga provinsi tersebut sebagai keadaan kahar (force majeure). Ini menjadi dasar pemberian relaksasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah terdampak.

Ditjen Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak. Penghapusan sanksi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo dalam rentang 25 November 2025 hingga 31 Desember 2025.

Penyampaian SPT dan pembayaran pajak juga diperpanjang hingga 30 Januari 2026. Sementara faktur pajak untuk Masa Pajak November dan Desemebr 2025 dapat dibuat paling lambat 30 Januari 2026.

Otoritas juga memperpanjang batas pengajuan permohonan perpajakan, termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta permohonan pengurangan PBB hingga 30 Januari 2026.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 19 Desember 2025, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only