Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2026 di Coretax, Simak Yuk!

Pelaporan SPT tahunan orang pribadi bisa dilakukan secara online dan mudah melalui Coretax DJP. Namun, sebelum mengakses layanan tersebut, penting untuk mengaktivasi akun Coretax lebih dahulu.

Setelah itu, seluruh layanan perpajakan yang tersedia secara digital termasuk pelaporan SPT akan dapat digunakan. Dalam artikel berikut, detikSumut sajikan cara lapor SPT Tahunan Pribadi online 2026 di Coretax.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Aktivasi Coretax bagi User DJP Online

  • Langkah pertama, akses Coretax DJP lewat https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Selanjutnya, klik Lupa Kata Sandi?
  • Pilih tujuan konfirmasi dan masukkan alamat email atau nomor ponsel
  • Lalu masukkan kode CAPTCHA
  • Baca dan centang pernyataan, klik tombol Kirim
  • Jangan lupa periksa email atau SMS untuk tautan yang dikirimkan oleh sistem, pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan SMS dikirim dari DJP
  • Klik tautan tersebut kemudian ganti kata sandi dan buat passphrase sesuai panduan
  • detikers akan menerima konfirmasi pendaftaran akun Coretax DJP di email
Aktivasi Coretax bagi bukan User DJP Online
  • Aktivasi Coretax dengan klik https://coretaxdjp.pajak.go.id/ di menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Di layar berikutnya (Permintaan Akses Digital), centang “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” pada bagian manajemen kasus
  • Pada bagian pemilihan Wajib Pajak, isi nomor pokok Wajib Pajak dan klik tombol Cari
  • Masukkan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP pada bagian detail kontak
  • Pada bagian verifikasi identitas, ambil swafoto (selfie) lalu klik tombol Validasi Foto
  • Baca dan centang pernyataan, klik tombol Simpan
  • Periksa email dan terima tautan yang bisa digunakan untuk mengaktifkan akun Wajib Pajak pada Coretax DJP
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online
  • Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT
  • Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari-Desember 2025) lalu klik tombol Lanjut
  • Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan
  • Klik tombol Buat Konsep SPT
  • Klik ikon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT
  • Isi dan lengkapi semua bagian SPT
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT
  • Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan
  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan

Nah, itulah cara lapor SPT Tahunan Pribadi online 2026 di Coretax. Semoga informasi ini membantu, detikers!

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only