kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak 2025 hanya Rp 1.917,6 triliun
Penerimaan pajak 2025 kembali gagal mencapai target. Shortfall alias selisihnya mencapai raturan triliun rupiah. Kondisi ini memunculkan risiko terhadap aktivitas usaha dan keberlanjutan basis pajak pada tahun ini, seiring dengan target yang dipatok lebih tinggi.
Berdasarkan data kementerian keuangan, realisasi penerimaan pajak di 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun, hanya 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Alhasil, shortfall penerimaan pajak tahun lalu mencapai Rp 271,7 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, realisasi tersebut terkontraksi 0,7% secara tahunan karena penurunan harga komoditas, peningkatan restitusi, serta kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan usaha masyarakat. Adapun restitusi pajak 2025 mencapai Rp 361,2 triliun, naik 35,74% secara tahunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku akan melakukan pembenahan sistem dan kinerja Ditjen pajak dalam satu hingga dua bulan ke depan, agar penerimaan pajak tahun ini tak lagi mengalami shortfall. “Ditjen Pajak ak an kami perbaiki, termasuk penggalakkan sistem-sitem yang ada, Coretax segala macam,” ujar Purbaya, Kamis (8/1).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, capaian tersebut berada sedikit diatas batas atas estimasi yang selama ini ia perkirakan, yakni 85% plus minus 2,5%. “Pemerintah mengambil langkah extraordinary dalam mengejar penerimaan pajak di akhir bulan,” ujar Fajry.
Ia menyoroti lonjakan penerimaan pajak Desember 2025 yang mencapai Rp 283 triliun. Tambahan penerimaan tersebut dinilai tak lazim di tengah kondisi ekonomi nasional yang mengalami kontraksi.
Sebagai perbandingan, pada periode 2021-2023 ketika terjadi lonjakan harga komoditas dan target penerimaan tercapai, tambahan penerimaan di bulan Desember hanya berkisar Rp 150 triliun hingga 2024, lanjut Fajry, pemerintah hanya mampu menambah penerimaan sebesar RP 243 triliun, meski telah menggunakan berbagai upaya intensif.
Tantangan fiskal
Fajry mewanti-wanti, penarikan pajak yang melampaui potensi ekonomi, memiliki konsekuensi serius. Terutama, ketidakpastian iklim usaha yang saat ini juga masih mengalami kesulitan.
Ia juga melihat, tantangan fiskal 2026 makin berat. Dengan realisasi di 2025, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan Rp 439,87 triliun untuk mencapai target 2026 yang dipatok Rp 2.357,7 triliun. Artinya, target pajak tahun ini tumbuh 22,9% dari realisasi tahun lalu.
Kondisi ini bakal makin sulit jika langkah extraordinary di akhir 2025 malah menggerus basis penerimaan 2026. Misalnya, melalui penarikan pajak di muka alias ijon.
Direktur Eksekutig Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga menilai, ruang konsolidasi anggaran semakin sempit. Padahal, belanja negara meningkat, termasuk untuk pembiayaan program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG) serta kewajiban pembayaran utang.
Sementara, pemerintah telah memutuskan untuk tidak akan menaikkan tarif pajak demi menjaga iklim usaha. Dengan demikian, harapan sepenuhnya bertumpu pada efektivitas reformasi administrasi perpajakan.
Ini khususnya peralihan dari self assessment menuju verified assessment melalui Coretax. “Seberapa siap Ditjen Pajak melalui Coretax untuk mewujukan hal itu?” ujar Ariawan.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 9 Januari 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply