DJP Rilis Beberapa Surat Edaran, Dari Soal MAP hingga Pengaduan Pajak

Dirjen pajak menerbitkan beberapa surat edaran yang mengatur mulai dari pedoman penerimaan pengaduan pajak hingga pelaksanaan prosedur persetujuan bersama. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/1/2026).

Pedoman baru mengenai pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025 yang mencabut surat edaran sebelumnya, yakni SE-49/PJ/2021.

SE-18/PJ/2025 memuat pedoman pengajuan MAP, penelitian atas pengajuan MAP, perundingan MAP, hasil perundingan MAP, pencabutan pengajuan MAP, penelitian atas pencabutan pengajuan MAP, serta tindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).

Secara umum, MAP bisa diajukan oleh wajib pajak dalam negeri, WNI, DJP, ataupun otoritas pajak negara mitra P3B. MAP diajukan oleh wajib pajak dalam negeri untuk melakukan corresponding adjustment sehubungan dengan adanya koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B atas subjek pajak luar negeri.

Selanjutnya, DJP juga menerbitkan SE-14/PJ/2025 mengenai pedoman penerimaan pengaduan di lingkungan otoritas pajak. DJP sendiri memiliki tanggung jawab untuk menerima dan merespons pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat atau wajib pajak.

SE-14/PJ/2025 akan menjadi pedoman bagi DJP dalam melakukan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai.

Surat edaran ini memiliki 2 tujuan. Pertama, memberikan standar yang terstruktur, terarah, terukur, dan berkesinambungan dalam pelaksanaan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai yang dikelola DJP.

Kedua, memberikan pedoman pelaksanaan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sehubungan dengan implementasi coretax system.

Kemudian, DJP juga menerbitkan SE-15/PJ/2025 yang memuat pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi para fiskus dalam mengelola pengaduan yang disampaikan wajib pajak.

Perlu diketahui, pengaduan pelayanan perpajakan alias pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan DJP, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai insentif pajak untuk peserta magang lulusan perguruan tinggi. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan PPh final UMKM, korupsi di lingkungan DJP, hingga rasio utang pemerintah.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only