PMK 111/2025 turut mempertegas kewenangan Ditjen Pajak (DJP) mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak terdaftar. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Senin (19/1/2026).
DJP melakukan pengawasan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak. Tujuannya, memastikan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Pengawasan terdiri atas: pengawasan wajib pajak terdaftar,” bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 111/2025.
Berdasarkan PMK 111/2025, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar guna menilai apakah mereka telah memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Beleid itu mengatur ada 9 aspek pemenuhan kewajiban yang menjadi sasaran pengawasan DJP.
Pertama, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kedua, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Ketiga, pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya (PBB-P5).
Keempat, pelaporan surat pemberitahuan objek pajak pajak bumi dan bangunan. Kelima, pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
Keenam, pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Ketujuh, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedelapan, pembukuan atau pencatatan. Kesembilan, perpajakan lainnya.
Secara umum, pengawasan kepada wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah dilakukan atas 8 jenis pajak, mencakup PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan DJP.
Selama melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP berwenang melakukan 10 bentuk kegiatan pengawasan. Pengawasan tersebut mulai dari meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak, melayangkan teguran, hingga mengunjungi wajib pajak.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Danantara yang mengeluhkan kendala coretax. Kemudian, ada pembahasan soal penyampaian SPT Tahunan 2025 yang telah menggunakan coretax.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply