Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan didesak melakukan evaluasi internal menyeluruh menyusul kegagalan mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. Masalah sistem administrasi baru Coretax dan isu integritas aparatur dinilai menjadi faktor internal utama yang menghambat kinerja penerimaan negara.
Seperti yang diketahui, penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Kondisi ini meninggalkan defisit penerimaan (shortfall) sebesar Rp 271,7 triliun.
“Faktor internal DJP berkaitan dengan kinerja yang kurang optimal. Salah satu faktor utamanya adalah Coretax yang bermasalah sejak peluncuran pada Januari hingga Desember 2025,” ujar Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Menurut Prianto, reformasi perpajakan melalui Coretax belum efektif meningkatkan kepatuhan. Wajib pajak orang pribadi masih kesulitan melakukan aktivasi akun, sementara wajib pajak badan masih terkendala adaptasi pengisian SPT PPh badan pada sistem tersebut.
Selain sistem, Prianto menyoroti rendahnya kualitas data pada Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Banyaknya wajib pajak yang menyanggah hasil pemeriksaan menunjukkan perhitungan potensi pajak belum akurat, sehingga penagihan tidak otomatis meningkatkan penerimaan.
“Kondisi ini membuat proses penagihan pajak tidak secara otomatis berujung pada peningkatan penerimaan negara,” imbuhnya.
Dari sisi tata kelola, Prianto menilai sistem pengawasan di DJP sebenarnya sudah cukup kuat dan berlapis, mulai dari unit Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, hingga pengawasan oleh aparat pengawasan pemerintah dan lembaga pemeriksa eksternal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan harus diiringi dengan peningkatan integritas aparatur pajak. Menurutnya, kebocoran penerimaan negara akan tetap berpotensi terjadi apabila masih terdapat pegawai pajak yang tidak mengedepankan integritas.
“Sebagus apa pun sistem pengawasan yang dibangun, ketika integritas pegawai pajak tidak mumpuni, selalu akan ada oknum yang memanfaatkan celah. Faktor kuncinya tetap pada integritas sumber daya manusianya,” tegas Prianto yang juga menjabat ketua pengawas ikatan konsultan pajak Indonesia (IKPI).
Secara eksternal, lesunya konsumsi domestik serta dinamika geopolitik global seperti sengketa dagang AS-China dan penguatan dolar AS turut menekan basis pemajakan nasional. Sederet tantangan ini menjadi beban berat mengingat pemerintah membidik target penerimaan pajak lebih tinggi sebesar Rp 2.357,7 triliun pada 2026.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply