Pemerintah Rem Target Pajak Barang Mewah

Target penerimaan PPnBM dalam negeri dalam APBN 2026 dipangkas lebih dari 20%

Pemerintah lebih berhati-hati membidik penerimaan pajak konsumsi tahun ini, sejalan dengan daya beli yang belum menguat. Kondisi ini, tercermin dari target pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam negeri yang dipatok lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBD 2026, penerimaan memangkas target PPnBM dalam negeri tahun ini jadi Rp 8,43 triliun. Sementara dalam APBN 2025, setoran PPnBM dalam negeri dipatok sebesar Rp 10,78 triliun. Penurunan lebih dari 20% tersebut, merupakanyang terdalam jika dibandingkan dengan pos penerimaan pajak lainnya.

Penurunan target PPnBM dalam negeri mengindikasikan daya beli kelompok menengah atas serta permintaan terhadap barang mewah, misalnya kendaraan bermotor tertentu dan produk premium, masih belum akan menunjukkan pemulihan yang kuat.

Di sisi lain, pemerintah tampak mengandalkan pajak konsumsi lainnya. Perpres tersebut, pemerintah mengerek target setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor.

Target penerimaan PPN dalam negeri 2026 dipatok Rp 615,17 triliun, naik 1% dibanding target tahun lalu yang sebesar Rp 609,05 triliun. Sementara PPN impor tahun ini, ditargetkan Rp 352,21 triliun, naik 14,08% dari target tahun lalu, sebesar Rp 308,74 triliun.

Adapun target PPnBM impor pada 2026 justru mengalami kenaikan tipis menjadi Rp 6,81 triliun dibandingkan 2025 sebesar Rp 5,83 triliun. Perbedaan arah kebijakan ini menunjukkan bahwa konsumsi barang mewah impor diperkirakan masih memiliki ceruk pasar, meskipun secara keseluruhan kontribusinya terhadap penerimaan pajak relatif terbatas.

Secara total, target penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun ini dipatok sebesar Rp 995,28 triliun. Angka ini naik dari target dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 945,12 triliun, bahkan melonjak 25,9% dibanding realisasi tahun lalu yang hanya sebesar Rp 790,2 triliun.

Efek insentif

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, menurunnya target setoran PPnBM dalam negeri menunjukkan bahwa masyarakat kelas atas lebih cenderung untuk menahan belanja barang mewah. “Mereka lebih cenderung untuk membeli misalnya safe haven, yaitu emas batangan, kemudian surat utang pemerintah,” kata Bhima kepada KONTAN, Kamis (22/1).

Menurut Bhima, ketidakpastian ekonom maupun geopolitik turut mempengaruhi perubahan pola konsumsi. Ia juga menduga, kelas atas menghindari ketimpangan yang ditunjukkan secara berlebihan melalui barang-barang mewah, yang bisa memicu aksi kriminalitas.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesioa Yusuf rendy Manilet menambahkan, pemerintah telah menghentikan sejumlah insentif pajak yang menyasar kelompok tersebut. Di antaranya, penghentian insentif pajak kendaraan listrik serta pembatasan insentif pajak di sektor perumahan dan properti.

“Kenaikan atau penyesuaian harga ini pada gilirannya berpotensi menurunkan minat beli kelompok kelas atas, terutama karena barang-barang tersebut bersifat tersier dan pada umumnya sudah dimiliki,” tandas Yusuf.

Sementara itu, Ekonom Universitas Indonesia Wijayanto Samirin melihat, pemerintah mencoba realistis. Tahun 2026 lanjutnya, masyarakat kelas atas mengurangi belanja barang mewah lantaran isu daya beli yang belum membaik dan pelemahan nilai tukar rupiah, yang membuat barang mewah mengalami kenaikan harga.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 23 Januari 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only