DJP Akan Tambah Ribuan Pemeriksa demi Perluas Basis Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menambah ribuan pemeriksa pada 2026 untuk memperluas basis pajak. Tambahan pemeriksa itu berasal dari pengangkatan account representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto saat Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, (27/1/2026), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bimo pernah menuturkan, Ditjen Pajak akan menambah 3.000-4.000 pemeriksa.

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa (rumpun), maka dia bisa melakukan pemeriksaan sederhana. Jadi, data-data yang sudah konkret, data-data yang sudah diakui wajib pajak ini ternyata masih banyak yang belum bisa tereksekusi dengan baik. Kenapa? Karena AR ini tidak bisa menetapkan SKP (surat ketetapan pajak),” ujar Bimo

AR memiliki peran utama dalam pengawasan dan pelayanan wajib pajak yang bersifat preventif dan persuasif, seperti imbauan, klarifikasi, hingga usulan pemeriksaan.

Namun, kewenangan AR terbatas karena tidak dapat menetapkan SKP.

Berbeda dengan pemeriksa rumpun AR yang mempunyai fungsi yuridis, termasuk melakukan pemeriksaan formal atas surat pemberitahuan (SPT), menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP), serta menjadi dasar penerbitan SKP.

“Dengan difungsionalkan sebagai pemeriksa rumpun AR, para pegawai itu nantinya dapat menerbitkan SKP, baik untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan,” ujar Bimo.

Bimo juga berharap peningkatan status itu bisa mendorong AR lebih inovatif dalam menggali potensi pajak di wilayah masing-masing.

Sebab, Bimo mengakui sejak pandemi COVID-19, aktivitas AR di lapangan relatif minim akibat keterbatasan mobilitas dan perubahan pola kerja.

Adapun langkah penguatan pemeriksaan ini dilakukan di tengah tantangan penerimaan negara pada 2026.

DJP mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp 562 triliun yang harus dipenuhi untuk mencapai target yang ditetapkan.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Ditjen Pajak dan Kemenkop Kolaborasi Percepat Pendaftaran NPWP Koperasi Merah Putih

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dalam rangka percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), alias Kopdes Merah Putih.

Kegiatan PKS ini dilaksanakan sebagai salah satu tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan strategi nasional untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

“Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi desa merah putih,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/12/2025).

Bimo menjelaskan, DJP dan Kementerian Koperasi turut bersepakat untuk bekerja sama dalam lingkup pertukaran dan pemanfaatan data, sosialisasi dan edukasi, serta kegiatan lain yang disepakati oleh kedua institusi.

Dalam dokumen PKS disepakati manfaat bagi kedua institusi. DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi KDKMP untuk digunakan sebagai basis analisis dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Mengamankan Penerimaan Negara

Sedangkan bagi Kementerian Koperasi akan memperoleh data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh 21/26 oleh KDKMP untuk digunakan sebagai basis pengawasan kinerja koperasi.

“Tentu ini menjadi basis (data) yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian,” tegas Bimo.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only