Awal 2026, Pajak Terancam Lesu dan Seret

Awal tahun 2026 tampaknya tak akan ramah bagi kas negara. Penerimaan pajak pada Januari ini rakan bakal berjalan tertatih, bahkan berisiko terperosok ke zona kontraksi.

Kombinasi faktor musiman, pergeseran pola belanja masyarakat, hingga kebijakan fiskal sendiri membuat awal tahun ini menyerupai fase pemanasan yang tak kunjung panas. Dus, target penerimaan sulit tercapai.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, Januari bukan bulan yang seksi bagi penerimaan negara. Sinyal dari survei konsumen dan penjualan ritel menunjukkan rumah tangga kembali mengerem belanja demi menyiapkan dana Ramadan dan lebaran.

“Ini langsung berpengaruh ke PPN yang sangat bergantung pada konsumsi,” terang Yusuf, Kamis (29/1). Di saat yang sama, aktivitas bisnis juga belum pulih total pasca libur panjang, sehingga setoran PPh Badan dan PPh 21 ikut melambat.

Yusuf memprediksi, realisasi penerimaan pajak Januari 2026 kemungkinan hanya akan tumbuh tipis, bahkan cenderung flat. la memperkirakan pertumbuhannya berada di kisaran 1% hingga 5% secara tahunan.

Senada, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, Januari menjadi bulan terberat bagi penerimaan negara. Setelah euforia belanja Natal dan Tahun Baru, roda konsumsi selalu melambat tajam, lantaran masyarakat cenderung masuk mode hemat sejak Januari untuk persiapan Ramadan dan lebaran.

Pola ini, lanjutnya, membuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung PPN kehilangan tenaga sejak awal tahun.

Ariawan mencatat, setidak nya ada tiga sumber tekanan untuk penerimaan pajak di awal 2026. Pertama, dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penurunan penjualan ritel dan tertahannya Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) akan langsung memukul setoran PPN dalam negeri.

Padahal, pemerintah mematok target ambisius penerimaan PPN dan PPnBM 2026 ditargetkan tumbuh 25,95% se suai Perpres 118 Tahun 2025.

Kedua, kebijakan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) melalui PMK 105 Tahun 2025. Ketiga, ada efek tarik-menarik waktu dari akhir 2025. Jika optimalisasi penerimaan atau praktik semacam ijon sudah dilakukan demi mengejar target APBN tahun lalu, maka basis pemajakan di awal 2026 berisiko menjadi lebih tipis.

Secara sektoral, tekanan terdalam diperkirakan akan dialami sektor perdagangan dan manufaktur. Meski begitu, masih ada sedikit bantalan dari PPh Badan yang berasal dari kinerja akhir tahun lalu, serta pajak digital dan e-commerce yang relatif lebih stabil dibandingkan ritel fisik.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 30 Januari 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only