Insentif Pajak Tembus Rp 530 T, DPR Tagih Dampak Nyata bagi Lapangan Kerja

Komisi XI DPR RI memberikan catatan kritis terhadap kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah yang terus membengkak setiap tahun. Parlemen mendesak agar setiap rupiah potensi penerimaan negara yang dikorbankan melalui insentif harus memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang terukur terhadap ekonomi rakyat.

Berdasarkan data tren tiga tahun terakhir, nilai belanja perpajakan menunjukkan kenaikan signifikan. Secara rinci, belanja perpajakan tahun 2023 senilai Rp 362 triliun, meningkat  jadi Rp 400,1 triliun di 2024, dan naik lagi menjadi Rp 530 triliun pada 2025.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan bahwa meskipun instrumen ini penting untuk menjaga iklim usaha, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menggelontorkan insentif tanpa evaluasi kualitas dampaknya.

“Sejauh mana belanja perpajakan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi di dalam negeri, dan menciptakan lapangan pekerjaan? Perlu rasionalisasi agar potensi penerimaan negara yang terkorbankan bisa terkompensasi dengan pertumbuhan sektor terkait,” tegas Puteri dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026).

DPR berharap pemerintah segera menyusun metrik evaluasi yang lebih transparan, sehingga publik dapat melihat kaitan langsung antara pemberian diskon pajak dengan terciptanya kesejahteraan masyarakat dan stabilitas iklim investasi nasional.

“Tidak hanya itu tetapi juga perlu rasionalisasi insentif ini agar ke depan kebijakan bisa bermanfaat untuk perekonomian,” terang Puteri.

Berikut realisasi investasi dan serapan tenaga kerja 2023-2025, berdasarkan laporan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM):

  • 2023: Rp 1.418,9 triliun, menyerap 1,82 juta pekerja
  • 2024: Rp 1.714,2 triliun, menyerap 2,45 juta pekerja
  • 2025: Rp 1.931,2 triliun, menyerap 2,71 juta pekerja

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa proyeksi belanja perpajakan tahun 2025 yang mencapai Rp 530,3 triliun (+2,23% yoy) difokuskan pada insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban dunia usaha dan masyarakat.

“Pajak dan bea cukai itu bukan hanya memungut penerimaan, tetapi juga memberikan insentif dengan cara tidak memungut pajak, cukai, maupun penerimaan kepabeanan melalui regulasi yang ada,” jelas Suahasil.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only