3,55 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax

DATA terkini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sampai Senin pagi, 23 Februari 2026 sebanyak 3,55 juta Wajib Pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Pada saat bersamaan jumlah WP yang mengaktivasi akun Coretax sudah mencapai 14,23 juta.

Progres pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan terdiri dari Orang Pribadi Karyawan sebanyak 3.134.117 dan Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 322.453. Sedangkan untuk SPT PPh Badan sebanyak 94.421 dan SPT PPh Badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 96.

Angka ini terus bertambah. Pada 20 Februari lalu total SPT yang dilaporkan baru sebanyak 3,2 juta. “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 3.551.799 SPT,” demikian dikutip dari pernyataan resmi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.

Untuk dapat melaporkan SPT saat ini, wajib pajak harus sudah memiliki akun Coretax dan KO/SE. Sebelumnya DJP menjelaskan bahwa tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi WP badan adalah 30 April. 

Sampai hari ini jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 14.230.789. Terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 13.239.991; WP Badan sebanyak 900.951; WP Instansi Pemerintah sebesar 89.622; dan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only