RI Kantongi Rp 47,18 T dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) paling besar yakni Rp 36,69 triliun. Kemudian dari pajak atas aset kripto Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,1 triliun.

Khusus PPN PMSE, sampai akhir Januari 2026 jumlah pemungut yang aktif sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yakni BetterMe Limited.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 36,69 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 1,02 triliun di 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 1,93 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan 2025, serta Rp 43,45 miliar penerimaan di 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar.

Kemudian pajak fintech yang terkumpul sebesar Rp 4,47 triliun berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 61,91 miliar hingga 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun.

Lalu penerimaan dari pajak SIPP yang terkumpul sebesar Rp 4,1 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp 1,25 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only