Kenaikan rasio perpajakan alias tax ratio dari sekitar 9% di tahun lalu ke kisaran 12%-13% pada 2026 yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto, masih sulit tercapai. Sekalipun performa penerimaan pajak hingga Februari menunjukkan pertumbuhan sekitar 30% secara tahunan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% yang bisa mengerek tax ratio ke level 13% dari PDB, kurang tepat.
Sebab, “Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30% yoy perbulan Februari 2026 karena low base effect. Jadi, basis perhitungan tahun 2025 yang sangat rendah sehingga menyebabkan adanya pertumbuhan kenaikan yang luar biasa pada tahun 2026,” tutur Fajry kepada KONTAN, Kamis (26/3). Asal tahu saja, awal 2025 penerimaan pajak sempat anjlok akbiat kendala Coretax hingga lonjakan restitusi.
Menurut Fajry, efek basis rendah terlihat dari penerimaan pajak nominal pada Februari 2026 yang masih lebih rendah dibandingkan Februari 2024 dan Februari 2023. Penerimaan pajak neto pada Februari 2026 sebesar Rp 245,1 triliun. Sedangkan pada Februari 2024 dan 2023 masing-masing Rp 269,02 triliun dan Rp 279,98 triliun.
Berdasarkan hitungan Fajry, jika kinerja penerimaan pajak tetap seperti itu, justru akan terjadi shortfall sebesar Rp 330 triliun hingga Rp 400 triliun. Alhasil, tax ratio pada tahun ini hanya akan berada di kisaran 8,9% hingga 9,18%.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 27 Maret 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply