Ingat, Telat Lapor SPT Tahunan PPh OP 2025 Tak Cabut Status WP Patuh

JAKARTA. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun pajak 2025 tidak akan membuat status wajib pajak kriteria tertentu dicabut.

Keterlambatan tersebut juga tidak akan menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam diktum Keenam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

“Atas keterlambatan penyampaian SPT … tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu,” bunyi diktum keenam KEP-55/PJ/2026, dikutip pada Selasa (1/4/2026).

Sebagai informasi, wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat), baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan mengenai wajib pajak kriteria tertentu diatur dalam Pasal 17C UU KUP dan PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, ada 4 kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan SPT. Adapun yang dimaksud dengan tepat waktu dalam menyampaikan SPT meliputi:

  • Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu, dengan tepat waktu;
  • Wajib pajak telah menyampaikan SPT Masa atas masa pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak kriteria tertentu; dan
  • Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa maka keterlambatan tersebut harus: (i) tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan (ii) tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.

Kedua, wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak per tanggal 31 Desember tahun terakhir, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin menunda atau mengangsur pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Berdasarkan pada kriteria yang ditetapkan wajib pajak kriteria tertentu kerap disebut juga sebagai wajib patuh.

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus mengajukan permohonan ke dirjen pajak secara elektronik melalui coretax maksimal tanggal 10 Januari. Setelah itu, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria wajib pajak kriteria tertentu.

Berdasarkan hasil penelitian, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu atau pemberitahuan penolakan permohonan. Keputusan tersebut diterbitkan maksimal 1 bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.

Penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Adapun pencabutan keputusan penetapan akan dilakukan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria.

Misal, pencabutan keputusan bisa dilakukan apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021. Namun, dengan adanya KEP-55/PJ/2026 wajib pajak tidak perlu khawatir akan dicabutnya status wajib pajak kriteria tertentu.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only