JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam lima tahun ke depan.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029, otoritas pajak secara eksplisit menyoroti kelompok WP tertentu yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi, yakni WP grup usaha, WP dengan transaksi afiliasi, serta wajib pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi.
Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa praktik penghindaran dan pengelakan pajak masih kerap terjadi, terutama melalui skema yang kompleks pada WP grup dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Kondisi ini menjadi salah satu risiko utama dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Selain itu, DJP juga menilai kepatuhan WP orang pribadi prominen atau high wealth individual (HWI) masih belum optimal. Padahal, kelompok ini memiliki kontribusi potensial yang besar terhadap penerimaan pajak nasional.
“Rendahnya kepatuhan WP Grup, WP dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan WP Orang Pribadi Prominen,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).
Untuk menjawab tantangan tersebut, DJP menyiapkan strategi penguatan pengawasan berbasis risiko. Fokus pengawasan akan diarahkan pada WP grup, transaksi afiliasi, serta WP berpenghasilan tinggi guna menutup celah praktik penghindaran pajak.
Tak hanya itu, otoritas pajak juga akan mendorong perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply