Rendah, Minat Investasi Pertambangan di Indonesia

Minat investasi pertambangan di Indonesia masih rendah dan trennya terus menurun karena berbagai faktor. Ketidakpastian mengenai penyelesaian sengketa tanah dan peraturan lingkungan yang diterbitkan daerah adalah salah satunya. 

“Indeks ketertarikan investasi pertambangan di Indonesia misalnya masih di tingkat 25 dari indeks yang sebesar 83,” ujar Guru Besar Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung, Prof Dr Ir Irwandy Arif di Parapat, Sumatera Utara, Senin, pada saat berbicara tentang perkembangan industri pertambangan emas Indonesia dan dunia.

Menurut Irwandy, hambatan bisnis pertambangan di sektor kebijakan itu terlihat dari persepsi indeks kebijakan yang tinggi atau 70 dari indikator sebesar 83. Ia menambahkan, minat investasi di sektor pertambangan yang rendah itu karena  adanya duplikasi dan inkosistensi peraturan, tumpang tindih kewenangan antardepartemen, antarkabupaten, dan antara pusat dengan daerah.

Kemudian ketidakpastian mengenai daerah mana yang akan dilindungi sebagai taman, hutan lindung, situs arkelogi dan lainnya. Termasuk ketidakpastian mengenai administrasi, interpretasi dan penegakan peraturan yang berlaku. “Sudah seharusnya kondisi itu diperbaiki karena kontribusi usaha pertambangan bagi negara cukup besar,” kata Irwandy.

Padahal, kata Irwandy, usaha pertambangan memiliki dampak berantai yang positif  seperti membuka keterisolasian, penerimaan negara/daerah, penyerapan tenaga kerja dan menumbuhkan usaha jasa, serta dampak ke fiskal berupa penerimaan royalti, pajak penghasilan, deviden, PBB, pajak daerah dan lainnya. 

Apalagi, Irwandy menambahkan, potensi hasil pertambangan di Indonesia, kata dia,  masih cukup besar. Cadangan emas di Indonesia misalnya masuk peringkat kelima besar di dunia atau pada 2018 sebanyak 2.500 ton. “Emas yang sudah diproduksi di Indonesia masih 85 ton,” ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only