Direktorat Jendral Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengumumkan akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP. Seluruh layanan perpajakan berbasis sistem tersebut tidak akan dapat diakses selama beberapa hari, mulai awal Juni 2026.
Dalam pengumuman resmi Nomor PENG-35/PJ.09/2026, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penghentian sementara layanan (downtime) dilakukan untuk meningkatkan kapasistas sistem guna memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak. Pemeliharaan yang dijadwalkan berlangsung mulai Jumat (5/6) pukul 18.00 WIB hingga Senin (8/6) pukul 05.59 WIB.
Selama periode tersebut, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses dan seluruh layanan yang terhubung dengan platform tersebut akan dinonaktifkan untuk sementara.Alhasil, Coretac DJP tidak dapat diakses dan semua layanan dinonaktifkan sementara.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang hendak mengakses layanan administrasi perpajakan melalui Coretax, untuk menyesuaikan jadwal kegiatannya sebelebum atau setelah masa pemeliharaan sistem berkahir.
Di sisi lain, otoritas juga menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak dan para pengguna layanan perpajakan atas gangguan layanan yang timbul selama proses pemeliharaan berlangsung.
Sumber : Harian Kontan, Selasa 02 Juni 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply