Perubahan PPh Final Berpotensi Menambah Beban UMKM, Ini Alasannya

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) menilai penghapusan fasilitas tarif PPh final 0,5% bagi sebagian pelaku usaha kurang tepat dilakukan di tengah kondisi bisnis yang masih lesu. 

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menyampaikan, saat ini banyak pelaku usaha masih menghadapi tekanan dari melemahnya daya beli masyarakat hingga persaingan yang semakin ketat dengan produk impor.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban psikologis pelaku UMKM yang sedang berupaya mempertahankan usahanya. Hermawati menilai pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam mengubah skema perpajakan bagi UMKM, terutama ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

“Di kondisi ekonomi negara yang seperti ini, seharusnya [pemerintah] jangan bikin kebijakan yang membuat beban bagi UMKM,” kata Hermawati kepada Bisnis, Senin (1/6/2026).

Dia juga mempertanyakan alasan di balik pembatasan penerima tarif PPh final 0,5%. Menurutnya, apabila pemerintah ingin menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas pajak, kebijakan tersebut seharusnya tidak berdampak pada seluruh UMKM yang selama ini patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, Hermawati menilai bahwa pemerintah perlu lebih fokus pada kebijakan yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. Salah satu usulannya adalah menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) agar harga barang dan jasa menjadi lebih terjangkau sehingga daya beli masyarakat meningkat. Dengan meningkatnya konsumsi, aktivitas usaha UMKM dinilai akan ikut terdorong.

“Jangan hanya berpihak, tetapi pemerintah harus benar-benar berada di sisi masyarakat dan UMKM,” ujarnya.

Sementara itu, Ekonom sekaligus Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita melihat dampak dari kebijakan ini tidak akan sama untuk seluruh pelaku usaha. 

Bagi UMKM yang margin keuntungannya cukup besar dan administrasinya sudah rapi, dia menilai dampaknya mungkin tidak terlalu signifikan karena mereka memang sudah siap masuk ke rezim pajak normal.

Namun, kebijakan ini berpotensi menjadi hambatan psikologis maupun administratif bagi UMKM yang sedang berada pada fase transisi. Misalnya, bagi usaha keluarga yang mulai berkembang dan ingin membentuk PT untuk memperoleh akses pembiayaan, mengikuti tender, atau menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.

Dia menuturkan, kondisi ini akan membuat para pelaku usaha menghadapi biaya kepatuhan atau compliance cost yang lebih tinggi, mulai dari pembukuan yang lebih kompleks, kebutuhan tenaga administrasi, hingga kewajiban perpajakan yang lebih rumit. Akibatnya, kata dia, sebagian pelaku usaha bisa menunda perubahan status badan usaha atau bahkan memilih tetap berada dalam skala kecil.

“Jadi yang perlu diwaspadai bukanlah penurunan aktivitas bisnis secara langsung, melainkan berkurangnya insentif untuk melakukan formalisasi dan ekspansi usaha,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.20/2026 menetapkan tarif PPh final 0,5% dari omzet hanya untuk usaha orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. 

Dalam catatan Bisnis, perubahan ini bertujuan menciptakan keadilan sistem perpajakan, sekaligus mempertegas restriksi subjek pajak badan dalam negeri yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.

Bagi koperasi, otoritas fiskal membatasi jangka waktu penggunaan fasilitas PPh Final paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar. Lewat dari tenggat waktu tersebut, koperasi wajib beralih menggunakan skema perhitungan umum dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Sementara itu, bagi jenis entitas badan hukum lain seperti persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum yang hak fasilitasnya belum usai sejak aturan lama (PP No. 55/2022), pemerintah memberikan masa transisi. Kelompok badan usaha ini diizinkan memanfaatkan sisa masa berlaku tarif final mereka sampai jangka waktu yang ditetapkan berakhir.

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only