Ditjen Pajak (DJP) mencatat puluhan ribu wajib pajak terindikasi sebagai pelaku firm splitting atau pemecahan badan usaha untuk memanfaatkan PPh final UMKM. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/6/2026).
UMKM yang terindikasi melakukan firm splitting mencapai 93.260 atau 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar pada sistem DJP. Temuan ini menjadi salah satu landasan penerbitan PP 20/2026 yang memuat klausul antipenyalahgunaan PPh final UMKM.
“Penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar manfaat fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang membutuhkan dukungan untuk tumbuh dan berkembang,” tulis DJP di media sosial.
Secara terperinci, tercatat ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Selanjutnya, tercatat ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.
DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26 hingga 50 UMKM. Terakhir, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM.
Temuan ini menunjukkan fasilitas PPh final UMKM belum sepenuhnya tepat sasaran mengingat skema ini turut dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar yang menyamar sebagai UMKM melalui pemecahan badan usaha.
“[Oleh] karena itu, pengaturan ini disempurnakan untuk menjaga keadilan, mendorong kepatuhan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tulis DJP.
Tak hanya mencegah pemanfaatan PPh final UMKM oleh pelaku usaha besar, penerbitan PP 20/2026 juga mendorong PT dan CV selaku badan usaha formal untuk melakukan pembukuan secara transparan.
Sebagai informasi, PP 20/2026 membatasi pemanfaatan PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta wajib pajak badan berbentuk koperasi.
Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan PPh final UMKM tanpa batas waktu sepanjang omzet wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang dimilikinya secara agregat tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Sementara itu, wajib pajak badan berbentuk koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar bisa memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun pajak.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang dunia usaha yang mengharapkan kepastian jangka waktu pencairan restitusi pajak. Kemudian, ada pula pembahasan soal Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply