Influencer Tak Berhak atas PPh Final UMKM 0,5%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital seperti influencer, YouTuber, maupun konten kreator Otoritas menekankan, sejak awal profesi tersebut dikategorikan sebagai pekerja bebas, sehingga tidak berhak memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, jika selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. “Jadi tidak tepat karena kategori pekerjaan mereka dianggap sebagai pekerjaan bebas,” kata Inge, Kamis (11/6).

Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum PPh, bukan melalui rezim PPh final UMKM.

Namun, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih bisa memanfaatkan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) selama omzet tahunan tak melebihi Rp 4,8 miliar. Namun perhitungan pajaknnya tetap menggunakan tarif PPh orang pribadi progresif.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 13 Juni 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only