Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPh Pasal 22 yang bakal dipungut oleh penyedia marketplace dari para merchant bukanlah jenis pajak baru. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/6/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak justru bakal menyederhanakan administrasi pajak bagi merchant. Sebab, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh penyedia marketplace nantinya tetap bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.
“Tidak akan ada potongan dobel. Bahkan sebetulnya, maksudnya platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya,” katanya.
Inge menjelaskan DJP terus bersiap untuk memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026. Namun, keputusan mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut tetap menunggu arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dia menjelaskan regulasi yang dibutuhkan untuk mulai menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah siap, yakni PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025. Kedua beleid ini menyatakan penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Meski demikian, dalam hal omzet merchant belum mencapai Rp500 juta, penyedia marketplace tidak akan melakukan pemungutan pajak. Merchant bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace.
Penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kedua kriteria berikut:
- nilai transaksi dengan pemanfaatan jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
- jumlah traffic atau pengaksesan di Indonesia melebihi 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyebut penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menciptakan perlakuan yang setara antara pedagang offline dan pedagang online.
Dia juga memastikan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung para merchant.
“Ini untuk menciptakan persamaan. Yang offline dipajakin, masak yang online tidak dipajakin? Saya rasa enggak ada yang berbeda, potongan pajaknya masih sama,” ucapnya.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana pembahasan RUU Financial Center. Kemudian, ada pula pembahasan soal pemerintah yang mendorong pemilik dana untuk segera menempatkan dananya di surat utang Danantara.
Penyedia Marketplace Disiapkan untuk Pungut PPh Pasal 22
Inge menyatakan DJP akan membantu penyedia marketplace bersiap untuk memungut PPh Pasal 22 dari para merchant.
Penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan melalui penerbitan keputusan dirjen pajak. Sebelum melakukan penunjukan, DJP juga sudah berkomunikasi dengan penyedia marketplace mengenai rencana kebijakan tersebut.
“Kesiapan untuk implementasi ini bervariasi. Ada yang masih 25%, ada yang sudah 50%, karena ini posisi bulan lalu, saat kami melakukan kegiatan one-on-one dengan beberapa platform,” katanya.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply