Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pengusaha untuk mempertahankan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawati mengatakan, ada pelaku usaha yang membagi bisnisnya menjadi puluhan perusahaan agar omzet setiap entitas tetap berada di bawah batas yang ditentukan.
Informasi itu disampaikan Inge dalam Talkshow UMKM Insight bertema PPh Final UMKM 0,5 Persen yang digelar Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV,” kata Inge di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pemerintah menetapkan fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Usaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib menggunakan skema pajak umum dan membayar PPh badan sebesar 22 persen dari laba.
Menurut Inge, sejumlah pengusaha membentuk perseroan terbatas (PT) atau commanditaire vennootschap (CV) baru secara berkala agar omzet setiap perusahaan tidak melampaui ambang batas Rp 4,8 miliar.
DJP juga menemukan 45 wajib pajak yang memiliki 26 hingga 50 PT dan CV.
“Hanya untuk menjaga supaya dia tidak sampai Rp 4,8 (miliar) omzet-nya,” kata Inge.
Berdasarkan pemantauan DJP, pola tersebut terlihat dari pertumbuhan omzet perusahaan yang terus meningkat pada tahun-tahun awal.
Namun, ketika omzet mendekati batas yang ditetapkan, pendapatan perusahaan mendadak turun dan diikuti kemunculan sejumlah badan usaha baru.
“Setelah dari tahun pertama ke tahun keempat dia omzet-nya naik terus. Begitu sudah mulai memasuki tahun kelima, omzet-nya langsung turun. Kemudian bermunculan CV baru,” tutur Inge.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana membenarkan adanya kecenderungan sebagian pengusaha memecah usaha untuk tetap menikmati tarif pajak UMKM.
Meski demikian, Temmy menilai praktik tersebut relatif mudah dideteksi karena seluruh data badan usaha telah tercatat dalam sistem pemerintah.
“Karena apa yang sekarang tercatat PT, CV ini pasti sudah, sudah ditandai nih oleh DJP,” kata Temmy.
Ketentuan mengenai PPh final UMKM 0,5 persen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan tersebut menetapkan usaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun berhak memperoleh tarif PPh final 0,5 persen secara permanen.
Sementara itu, usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen dari laba.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply