Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor financial technology (fintech) mencapai Rp 574,38 miliar selama periode Januari hingga Mei 2026.
Secara kumulatif, penerimaan pajak dari sektor fintech sejak pemungutan dimulai pada 2022 telah mencapai Rp 4,98 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerimaan pajak fintech terus bertambah setiap tahun.
“Penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp 574,38 miliar hingga Mei pada 2026,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Data DJP menunjukkan penerimaan pajak fintech pada 2025 mencapai Rp 1,37 triliun. Nilai tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan 2024 yang mencapai Rp 1,48 triliun.
Sebelumnya, penerimaan pajak fintech tercatat sebesar Rp 1,11 triliun pada 2023 dan Rp 446,39 miliar pada 2022.
Didominasi PPN
Secara kumulatif, penerimaan pajak fintech sebesar Rp 4,98 triliun berasal dari beberapa jenis pungutan.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap menyumbang Rp 1,40 triliun.
PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri mencapai Rp 727,91 miliar.
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp 2,85 triliun.
DJP menyebut penerimaan dari sektor fintech menjadi bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang terus meningkat seiring berkembangnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
Ke depan, DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang setara bagi seluruh pelaku usaha digital.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply