DJP: Penerimaan pajak Kalsel tumbuh 40,33 persen menjadi Rp4,72 triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) tumbuh 40,33 persen secara tahunan menjadi Rp4,72 triliun hingga 31 Mei 2026, didorong peningkatan kinerja sektor pertambangan serta lonjakan sejumlah jenis pajak utama. 

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Rimedi Tarigan di Banjarmasin, Kalsel, Kamis, mengatakan realisasi di provinsi itu setara 27,51 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp17,16 triliun dan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan penerimaan di wilayah kerja Kanwil DJP Kalselteng yang mencapai 39,84 persen.

“Mayoritas jenis pajak dominan mencatatkan pertumbuhan positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (2025), dengan kenaikan tertinggi berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Mineral dan Batubara (Minerba) yang melonjak 1.093,13 persen secara tahunan,” katanya.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang pada awal tahun sempat mengalami kontraksi berhasil berbalik tumbuh positif sebesar 374,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi lapangan usaha, sektor pertambangan dan penggalian sebagai kontributor terbesar penerimaan pajak di Kalimantan Selatan mencatat pertumbuhan 481,82 persen secara tahunan hingga akhir Mei 2026.

Rimedi menjelaskan kinerja sektor pertambangan dan penggalian menjadi faktor dominan yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak regional, mengingat besarnya kontribusi sektor tersebut terhadap struktur perekonomian Kalimantan Selatan.

Dari sisi komposisi penerimaan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan masih menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar, yakni 26,49 persen terhadap total penerimaan pajak di Kalimantan Selatan hingga akhir Mei 2026.

Menurut dia, capaian penerimaan yang tumbuh positif tersebut menunjukkan efektivitas berbagai upaya pengawasan, pelayanan, dan edukasi perpajakan yang terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Optimalisasi kepatuhan sukarela wajib pajak serta penguatan pengawasan berbasis data menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara sekaligus memperluas basis perpajakan secara berkelanjutan.

Pada saat yang sama, pemerintah terus menyempurnakan kebijakan perpajakan guna mendukung sistem yang lebih adil, sederhana, dan tepat sasaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan.

Rimedi mengatakan peraturan tersebut antara lain memberikan kepastian pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Selain memberikan kepastian bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, ketentuan baru itu juga mempertegas pembatasan penggunaan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak badan tertentu serta memperkuat aturan untuk mencegah praktik pemecahan usaha (fragmentation) yang bertujuan memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.

Kanwil DJP Kalselteng menilai berbagai penyempurnaan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pemberian kemudahan bagi pelaku usaha dengan penguatan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.

“DJP Kalselteng akan terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan guna menjaga momentum pertumbuhan penerimaan pajak sekaligus mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” ujar Rimedi.

Sumber : kalsel.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only