Jika Tidak Ada Perbaikan Signifikan, Bea Cukai Bubar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan batas waktu hingga September 2026 bagi Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai untuk menuntaskan berbagai pembenahan di internal lembaga tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyampaikan ultimatum kepada Bea Cukai agar segera melakukan perbaikan. Jika tak menunjukkan perubahan berarti, pemerintah mempertimbangkan membubarkan Bea Cukai dan menyerahkan fungsi tersebut kepada perusahaan inspeksi asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).

“Karena ancaman Presiden jelas, kalau dalam waktu setahun tidak ada perbaikan, Bea Cukai akan dibubarkan. Diganti dengan SGS,” ujar Purbaya dalam sebuah podcast yang dikutip Minggu (5/7).

Ia memberikan tenggat waktu kepada Bea Cukai hingga September 2026 untuk melakukan pembenahan. Dirinya juga akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja maupun tata kelola di lingkungan Bea Cukai.

Sejauh ini, berdasarkan evaluasi, Purbaya masih menemukan indikasi berbagai pelanggaran di sektor kepabeanan. Misalnya, praktik under invoicing dan impor ilegal. Purbaya bilang, pemerintah akan terus mengawasi perkembangan dan jika ditemukan bukti pelanggaran, tidak tertutup kemungkinan langkah penegakan hukum akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Sumber : Harian Kontan, Senin 6 Juli 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only