Darmin Kaji Aturan Bebas PPN untuk Barang Olahan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, berencana mengubah aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang yang dijual untuk diolah sebagai barang dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Aturan itu sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009.

Menurut dia, aturan tersebut membolehkan barang ekspor untuk tidak dikenakan PPN atau boleh melakukan restitusi PPN, sedangkan tetap mengenakan PPN bagi barang yang diolah. Karenanya, menyebabkan industri lebih condong melakukan ekspor barang komoditas ketimbang menjualnya terhadap industri domestik untuk kemudian diolah.

“Kalau diolah di dalam negeri tidak bisa di lakukan restitusi, jadi kira-kira apa yang dilakukan mereka, ya ekspor bahan mentah,” kata Darmin ketika ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Dia pun menduga, munculnya aturan tersebut lebih disebabkan oleh berbagai kepentingan industri-industri eksportir komoditas berskala besar yang ingin mengambil keuntungan berlebih dengan tidak dipajakinya produk komoditas mereka ketika diekspor.

“Karena beberapa komoditi hasil bumi, karet, kelapa, dan lain-lain itu kalau diekspor ya memang. Apalagi kalau perusahaan besar yang ekspor, dia bisa cari PPN-nya untuk diminta restitusi,” ungkap dia.

Meski berencana untuk dilakukan perubahan, Darmin mengaku penghapusan PPN terhadap barang yang dijual untuk di dalam negeri itu tidak bisa dihapus secara menyeluruh atau direstitusi sebagaimana yang dilakukan untuk ekspor. Setidaknya, lanjut dia, PPN tersebut bisa difinalkan.

“Misalnya kena PPN 10 persen pajak keluaran, nah kita patok saja masukannya 9,5 persen, dengan begitu maka bisa dikurangkan terhadap pajak keluaran. Jadi yang dibayar bukan 10 persen tapi satu atau setengahnya. Jangan buru-buru kita mau ubah, tapi kita akan pelajarinya,” tegas dia.

Sumber: viva.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only