Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan coretax system dalam pengerjaan kertas kerja seluruh proses bisnis secara bertahap mulai bulan ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/7/2026).
Dengan inisiatif tersebut, semua kertas kerja terkait dengan pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum akan dikerjakan oleh pegawai DJP melalui coretax.
“Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.
Menurut Bimo, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan trust sekaligus mencegah pelaksanaan proses bisnis menggunakan perangkat pribadi.
Dengan demikian, sambungnya, pelaksanaan proses bisnis oleh petugas pajak hanya bisa dikerjakan apabila petugas dimaksud sudah login ke coretax.
“Selama bertahun-tahun, kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, tablet, handphone, di luar sistem coretax yang governance-nya tentu tidak bisa dijaga. Hari ini, gradually akan masuk dan hanya bisa dilakukan di coretax,” ujar Bimo.
Sebagai informasi, coretax adalah sistem perpajakan yang dikembangkan DJP berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 untuk menggantikan sistem pajak sebelumnya, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
Coretax resmi digunakan sebagai pengganti SIDJP terhitung sejak awal 2025. Coretax juga telah diserahkan oleh LG-Qualysoft selaku vendor kepada DJP sejak Desember 2025.
Selain topik di atas, terdapat pula ulasan mengenai tax buoyancy Indonesia yang mencetak rekor. Ada juga bahasan perihal hak pencairan restitusi, strategi memacu penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif, laporan Bappenas terkait dengan pajak, dan lain sebagainya.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply