Insentif Pajak PFII Tuai Pro Kontra

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menuai pro dan kontra. Pemerintah menilai insentif tersebut diperlukan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan global.

Ketua komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhum mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor globalke PFII. “Sepanjang 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhum dalam Invesment Forum 2026, Rabu (15/7).

Selain insentif pajak, pemerintah juga menawarkan kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, dan tatakelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurut Misbakhum, kebijakan ini diharapkan mampu menarik dana investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di yuridiksi seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Island, dan Labuan, agar kembali ke Indonesia.

Tapi ekonom mengingatkan kebijakan ini berpotensi berbenturan dengan rezim pajak internasional dan mengurangi penerimaan negara. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, usulan tax holiday 50 tahun terlalu agresif dan berpotensi tidak efektif.

Ariawan beralaskan, kebijakan ini berbenturan dengan aturan pajak minimum global OECD melalu BEPS Pillar Two dan GloBE Rules. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan multinasional membayar pajak minimun 15%. Jadi jika Indonesia menerapkan tarif 0% negara asal tetap dapat mengenakan top-up tax.

“Dengan skema aturan pajak global tersebut, investor tidak merasakan diskon tersebut karena tetap dikenakan 15% oleh negara asal mereka,” terang Ariawan, Kamis (16/7).

Menurut Ariawan, insentif selama 50 tahun juga mengurangi fleksibilitas kebijakan fiskal di masa mendatang. Ia menilai durasi 10-20 tahun lebih realistis, sementara daya saing pusat keuangan internasional lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, infrastrukturm dan talenta profesional.

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, PFII berpotensi hanya menjadi pusat pencatatan investasi layaknya tax haven. Alhasil dampaknya terhadap ekonomi domestik terbatas.

Menurut Fajry, Indoneisa masih lebih membutuhkan investasi di sektor manufaktur dan industri padat karya. Sementara kebijakan ini tetap berisiko menimbulkan potensi kehilangan penerimaan negara, serta belum tentu menciptakan efek berganda yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang, jika tidak diikuti penguatan regulasi, pegawasan, da tatakelola.

Sumber : Harian Kontan, Jum’at 17 Juli 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only