Kemenkeu Tegaskan Insentif Pajak di Pusat Finansial Tetap Mengacu ke Global Minimum Tax

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa insentif pajak untuk entitas usaha yang masuk ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tetap mengacu ke rezim pajak minimum global alias global minimum tax (GMT). 

Untuk diketahui, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang telah selesai dibahas oleh Komisi XI DPR, pelaku usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun di luar sektor tersebut diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100%. 

Meski demikian, saat ini Indonesia telah menerapkan GMT sesuai dengan kesepakatan internasional. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024, Indonesia sebagai negara pasar turut berpartisipasi agar tidak ada kompetisi tarif pajak atau race to the bottom. 

Sasaran pajak minimum global ini adalah perusahaan multinasional atau multinational enterprises (MNEs) dengan peredaran bruto 750 juta euro setahun. Adanya PFII dipastikan tidak mengaburkan kewajiban perusahaan asing yang masuk untuk membayar tarif 15%. 

“Iya, prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati,” terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat dimintai konfirmasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). 

Komitmen untuk memerhatikan kesepakatan dan konsensus perpajakan internasional terkait dengan fasilitas pengurangan PPh ini tertuang pada pasal 36 ayat (2) RUU PFII. 

Dalam bagian penjelasan RUU tersebut, dijelaskan kesepakatan dan konsensus perpajakan internasional tersebut antara lain yakni pajak minimum global dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT). 

Dengan QDMTT, perusahaan multinasional yang masuk ke persyaratan GMT akan dipajaki tarif maksimal 15% di negara pasar. Apabila negara pasar ini menerapkan tarif di bawah 15%, maka tarif efektif yang dikenakan pada perusahaan multinasional tersebut bisa ditambah (top up) hingga mencapai 15%. 

Untuk diketahui, alur pemajakan GMT diprioritaskan untuk negara pasar atau domestik yang mengambil hak pemajakan melalui QDMTT. Apabila misalnya Indonesia tidak mengambil hak pemajakan melalui QDMTT, maka hak pemajakan 15% ini bisa diambil oleh negara lain. Ini juga diterapkan untuk menghapus praktik peniadaan pajak berganda. 

Insentif Tetap Kompetitif

Senada, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Herman Saheruddin juga menyampaikan bahwa perusahaan asing yang masuk ke PFII, apabila memenuhi syarat, akan tetap menjadi subjek dari pajak minimum global. 

Herman memastikan bahwa penyelarasan prinsip GMT dengan insentif pada financial center Indonesia juga sudah merujuk dengan praktik di negara-negara lain. Salah satunya di Uni Emirat Arab (UEA), di mana terdapat dua financial center yang menjadi tolok ukur pengembangan PFII yaitu Dubai International Financial Center (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (AGDM). 

Di UEA, Otoritas Pajak Federal juga telah menerapkan skema top up tax pada perusahaan-perusahaan multinasional melalui Keputusan Kabinet No.142/2024 yang diterbitkan 31 Desember 2024 dan efektif berlaku 1 Januari 2025. 

“PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar sama sekali. Nanti mereka subject to global minimum tax. Jadi artinya, itu mirip dengan financial center yang lain,” terang Herman pada kesempatan yang sama.

Meski demikian, dia memastikan bahwa bakal ada kekhususan kebijakan perpajakan di dalam PFII. Insentif PPh, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM), serta bea masuk yang ditawarkan juga diupayakan setara dengan financial center lain dan kompetitif. 

“Insentif fiskal dan kepabeanan kurang lebih, more or less sama. Yang penting yang kita punya kompetitif,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, pemerintah akan meramu insentif pajak yang periode pemberiannya mencapai 50 tahun. Akan tetapi, pemberian insentif pajak dengan periode tersebut bakal ditentukan sesuai dengan kriteria investasi dan diutamakan investasi asing.  

Periode pemberian insentif bagi PFII juga ini bakal berbeda dengan yang ditawarkan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, periode tax holiday atau pembebasan PPh bagi investasi di KEK maksimal hanya 20 tahun. Belum lagi, investasi yang ingin ditarik ke PFII diprioritaskan berasal dari asing. 

Insentif yang ditawarkan juga tidak hanya bersifat fiskal. Ada juga insentif seperti pemberian golden visa, kemudahan keimigrasian, serta fasilitas khusus residensi dan lain-lain.

Faktor yang akan paling menentukan suatu perusahaan bisa memperoleh insentif di PFII adalah jaminan dana yang masuk bermanfaat untuk pembangunan nasional. Perincian atas insentif-insentif ini akan dimuat lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkap rencana pemberian insentif PPh 0% di PFII selama 50 tahun. Hal ini menjadi pembahasan DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU PFII tingkat panja. 

Kini RUU PFII telah disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna esok hari, Selasa (21/7/2026). 

“Insentif kami akan berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Namun, pemerintah inginnya 50 tahun,” ujar Misbakhun pada acara CNBC Investment Forum, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only