PFII Bebaskan Pajak Warisan Family Office

Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasioanl Indonesia (PFII) tidak akan mengenakan pajak warisan atas aset tertentu yang dikelolamelalui skema family office. Kebijakan ini disiapkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik pengelolaan kekayaan global.

Direktur jendral Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Suheruddin mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada praktik yang lazim diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. “Sekarang di standar juga enggak ada pajak warisan kan? Ya, di sana pun juga enggak ada pajak warisan,” ujar Herman, Jumat (24/7).

Dalam RUU PFII, pembebasan pajak warisan hanya berlaku jika aset tercatat pada family office di PFII dan pewaris merupakan warga negara asing (WNA) yang juga terdaftar pada lembaga tersebut.

Sebagai informasi, harta warisan selama ini memang bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang PPh. Namun, untuk aset berupa tanah dan bangunan tetap berlaku kewajiban PPh Final dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 25 Juli 2026, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only