DJP Ungkap Penyebab Restitusi Pajak Melonjak Signifikan pada 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembalikan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak kepada wajib pajak senilai Rp 361,15 triliun sepanjang tahun anggaran 2025.

Nilai tersebut meningkat 35,94% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 265,67 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, kenaikan pengembalian pendapatan pajak tersebut tidak hanya berasal dari restitusi rutin, tetapi juga dipengaruhi oleh penyelesaian berbagai proses administrasi dan sengketa perpajakan.

Pemerintah menjelaskan, pengembalian pendapatan pajak merupakan konsekuensi dari diterbitkannya sejumlah produk hukum perpajakan, mulai dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Pajak (SKPPKP), hingga putusan upaya hukum yang menetapkan wajib pajak mengalami lebih bayar.

“Nilai pengembalian pendapatan pajak untuk periode yang berakhir per 31 Desember 2025 sebesar Rp 361,15 triliun serta pengembalian pendapatan pajak periode-periode sebelumnya merupakan produk dari SKPLB, SKPIB, SKPPKP yang dikeluarkan oleh DJP serta putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (29/7/2026).

Secara keseluruhan, pengembalian pendapatan negara pada 2025 mencapai Rp 361,15 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya berasal dari pengembalian pendapatan pajak sebesar Rp 361,15 triliun, sedangkan pengembalian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hanya mencapai Rp 11,8 juta.

Laporan juga menjelaskan bahwa pengembalian pendapatan merupakan transaksi yang bersifat normal dan berulang (recurring).

Pengembalian tersebut dapat berasal dari penerimaan pajak tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya yang kemudian harus dikembalikan kepada wajib pajak.

Karena menggunakan basis kas dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), pengembalian pendapatan dicatat sebagai pengurang pendapatan negara pada periode ketika dana tersebut dibayarkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dilihat berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi yang terbesar dengan nilai Rp 254,20 triliun atau sekitar 70,4% dari total pengembalian pajak. Angka tersebut meningkat 23,57% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, pengembalian Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas mencapai Rp 105,04 triliun atau naik 76,02% secara tahunan.

Beberapa jenis pajak lainnya juga mencatat kenaikan signifikan, seperti pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 412,57% menjadi Rp 661,80 miliar dan pengembalian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meningkat 282,05% menjadi Rp 225,12 miliar.

Adapun pengembalian bunga dan denda penagihan pajak menjadi satu-satunya pos yang mengalami penurunan, yakni 22,31% menjadi Rp 69,15 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only