Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian masih menagani puluhan ribu perkara sengekta pajak hingga akhir tahun 2025.Berdasarkan Laporkan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, terdapat 64.625 sengketa pajak yang masih dalam proses dengan total nilai mencapai Rp 176,15 triliun.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, sengketa pajak meupakan seluruh upaya hukum yang diajukan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak yang berpotensi mengubah besaran ketetapan pajak, keputusan administrasi, maupun putusan yang telah diterbtkan sebelumnya.
Ruang lingkup sengketa meliputi keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, banding, gugatan di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Berdasarkan laoran tersebut, perkara non keberatan menjadi yang paling banyak ditangani Ditjen Pajak yakni 31.186 berkas dengan nilai Rp 5,67 triliun. Selanjutnya, terdapat 10.778 perkara keberatan dengan nilai sengketa Rp 55,75 triliun.
Adapun perkara banding dan gugatan yang diproses di Pengadilan Pajak mencapai 12.171 berkas dengan nilai Rp 77,89 triliun, sedangkan perkara yang telah memasuki tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung tercatat sebanyak 10.940 berkas senilai Rp 38,83 triliun.
Sumber : Harian kontan, Jum’at 31 Juli 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply