Pemerintah menargetkan peraturan presiden terkait ojol terbit sebelum 17 Agustus 2026
Pemerintah mengebut penyelesaian aturan baru untuk pengemudi ojek online (ojol). Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital ditargetkan rampung dan diundangkan sebelum 17 Agustus 2026. Kelas, pengemudi ojol akan masuk dalam kluster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebutkan Perpres tersebut nantinya akan memasukkan pengemudi ojol ke dalam kluster UMKM. Menurut dia, kepastian status tersebut akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari fleksibilitas dalam menjalankan usaha hingga akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan setelah pengemudi ojol dikategorikan sebagai usaha mikro. Ia menegaskan, status tersebut tidak serta merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak.
Pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
“Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar,” tegas dia.
Kepastian ini menjadi bagian dari pembahasan Perpres tentang ekosistem transportasi digital yang kini memasuki tahap akhir. Maman menyebut masih terdapat sekitar dua pasal yang perlu disinkronkan dan difinalisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman, Selasa (11/8).
Tahap finalisasi
Dari Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan Perpres terkait ojek online akan segera diterbitkan. Aturan tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi. Dia mengatakan, secara substantif regulasi tersebut telah berhasil dirumuskan. Namun, pemerintah masih memasukkan sejumlah fprmula baru seiring perubahan pola bisnis jasa layanan transportasi.
“Kami mohon waktu. Tapi secara substansi tidak akan mengganggu, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya saat diterapkan tidak ada masalah,” kata Prasetyo, Selasa (11/8).
Meski belum diundangkan secara resmi, Prasetyo menegaskan bahwa sejumlah perubahan mendesak telah dilaksanakan melalu Keputusan Menteri Perhubungan, termasuk terkait pengaturan pembagian hasil yang lebih berkeadilan.
Dalam keputusan itu, pembagian hasil disesuaikan dengan arahan Presiden, yakni pengemudi ojol mendapatkan porsi 92% sedangkan 8% sisanya menjadi bagian perusahaan aplikator. “Secara riil pelaksanaannya dilapangan sudah berjalan terkait pembagian hasil 92% dan 8%,” sebut dia.
Sumber : Harian Kontan, Rabu 12 Agustus 2026, Hal 14

WA only
Leave a Reply