DJP Terbitkan Juklak Baru Penanganan Sidang Banding dan Gugatan Pajak

Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) baru terkait dengan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (25/8/2026).

Juklak itu dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-6/PJ/2026 merevisi aturan sebelumnya SE-65/PJ/2012. Adapun juklak baru ini terbit menyusul terdapat kebutuhan penyesuaian pejabat yang menangani banding dan gugatan, penyesuaian pada Coretax DJP, dan penyesuaian administrasi karena penggunaan e-tax court.

“Dengan demikian, perlu ditetapkan Surat Dirjen Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak,” bunyi penggalan bagian Umum dalam SE-6/PJ/2026.

SE-6/PJ/2026 memuat ketentuan mengenai pembuatan surat uraian banding dan surat tanggapan, penetapan tim sidang, penyusunan resume pokok sengketa, penyusunan strategi penanganan sengketa, pelaksanaan sidang, hingga penanganan arsip.

Secara umum, pembuatan surat uraian banding dilaksanakan oleh kantor wilayah (Kanwil) DJP yang menerbitkan surat keputusan keberatan. Adapun yang dimaksud dengan surat uraian banding adalah surat yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan wajib pajak.

Terkait dengan surat tanggapan, SE-6/PJ/2026 mengatur bahwa surat dimaksud dibuat oleh Kanwil DJP dalam hal surat/keputusan yang diajukan gugatan diterbitkan oleh kepala Kanwil atau pejabat selain kepala Kanwil di lingkungan Kanwil bersangkutan.

Bila surat/keputusan yang diajukan gugatan ternyata diterbitkan oleh pejabat selain kepala Kanwil atau pejabat di Kanwil, surat tanggapan dibuat oleh Direktorat Keberatan dan Banding. Adapun Surat tanggapan adalah surat dari DJP selaku tergugat yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh wajib pajak selaku penggugat.

Sementara itu, penyusunan surat uraian banding dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti pemenuhan ketentuan formal dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 35 hingga Pasal 37 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang diajukan banding dengan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 31 ayat (2) UU KUP; hingga alasan dan pendapat yang disampaikan pemohon banding.

Setelah disusun, surat uraian banding dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  • surat ketetapan pajak beserta bukti pengirimannya;
  • surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB beserta bukti pengirimannya;
  • bukti pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
  • surat keberatan beserta bukti penerimaan dari KPP;
  • surat keputusan keberatan beserta bukti pengirimannya; dan/atau
  • matriks sengketa.

Surat uraian banding disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat uraian banding.

Sementara itu, penyusunan surat tanggapan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal, seperti ketentuan formal pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 32 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak; kesesuaian objek yang digugat dengan Pasal 23 ayat (2) UU KUP; serta alasan dan pendapat yang disampaikan penggugat.

Setelah surat tanggapan disusun, surat tanggapan dikirimkan ke Pengadilan Pajak melalui pos/kurir/jasa ekspedisi atau melalui e-tax court dilampiri dengan:

  • surat/keputusan yang diajukan gugatan;
  • bukti pengiriman surat/keputusan yang diajukan gugatan; dan/atau
  • kronologi penerbitan surat/keputusan yang diajukan gugatan.

Surat tanggapan disampaikan ke Pengadilan Pajak maksimal 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan surat tanggapan.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai penerbitan surat edaran dirjen pajak terbaru, yaitu SE-5/PJ/2026. Lalu, ada juga bahasan mengenai penyediaan bukti potong PPh 21 atas pensiunan oleh Taspen di TOOS, pajak royalti, kuasa wajib pajak, dan lain sebagainya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only