PT Syailendra Capital, selaku manajer investasi Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO), menilai usulan penerapan pajak penghasilan (PPh) final pada transaksi ETF emas dapat menyederhanakan pelaporan pajak bagi investor.
Group Head Operations Syailendra Capital Agustinus Candra mengatakan Syailendra telah terlibat dalam pembahasan perlakuan perpajakan ETF emas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
“Kita udah meeting tiga kali sama OJK dan DJP,” kata Agustinus dalam Syailendra Media Talks bertajuk “Gold 360°: One Asset, Four Perspectives” di Jakarta, Senin.
Sebagai manajer investasi, Syailendra bertugas mengelola portofolio XSGO. Agustinus mengatakan perlakuan pajak menjadi penting karena berkaitan dengan pengelolaan dana serta kewajiban pelaporan investor.
Menurut dia, perusahaan mengusulkan agar PPh atas transaksi ETF emas bersifat final sehingga mekanisme perpajakannya lebih sederhana dibandingkan apabila menggunakan skema yang bersifat nonfinal.
“Kenapa? Karena akan lebih mudah dari sisi klien untuk melakukan pelaporan,” ujarnya.
Agustinus juga menyinggung pengelolaan pencadangan pajak di tingkat reksa dana.
Menurut dia, skema nonfinal dapat menambah kompleksitas ketika terdapat investor yang menjual unit dengan keuntungan sementara investor lainnya tetap berada di dalam produk.
Meski pembahasan telah dilakukan dengan OJK dan DJP, ia mengatakan belum memperoleh kepastian mengenai waktu penetapan ketentuan perpajakan ETF emas.
“Saya belum tahu waktunya kapan,” ungkap dia.
DJP menyatakan ketentuan perpajakan khusus ETF emas masih dalam pembahasan, baik dari sisi PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
DJP menyebut telah menerima masukan dari pelaku industri untuk memahami proses bisnis instrumen tersebut sebelum menentukan skema perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan karakter transaksi ETF menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengkaji usulan PPh final.
“Kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” ujar Inge.
DJP menjelaskan usulan PPh final tersebut berbeda dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang bersifat nonfinal, sehingga pungutannya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Sebagai perbandingan, ketentuan DJP menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan oleh pihak yang diwajibkan melakukan pemungutan, dengan sejumlah pengecualian sesuai ketentuan.
Skema tersebut tidak serta-merta berlaku untuk ETF emas karena perlakuan pajak instrumen itu masih dikaji pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 11 Agustus 2026 turut mengatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif perpajakan ETF emas agar perlakuannya dapat disetarakan dengan instrumen surat berharga lainnya.
Sumber : antaranews.com

WA only
Leave a Reply