Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp 825,28 miliar dari rangkaian penanganan kepatuhan perpajakan sektor besi dan baja.
Penerimaan tersebut diperoleh dari penanganan terhadap wajib pajak (WP) sektor besi dan baja serta pengembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai transaksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hingga 26 Agustus 2026 terdapat 38 wajib pajak sektor besi dan baja yang telah berada dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
“Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).
Dari penanganan terhadap 38 wajib pajak tersebut, DJP telah memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 326,60 miliar.
Ia merinci sebesar Rp 224,19 miliar berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan, Rp 96,08 miliar dari pembayaran melalui fungsi pengawasan, dan Rp 6,33 miliar dari pembayaran melalui fungsi pemeriksaan.
Sementara itu, DJP juga mengembangkan penanganan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut.
Kata Bimo, berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi yang mencakup pemasok, pelanggan, hingga pihak terkait lainnya.
Dari pengembangan tersebut, DJP menangani 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021-2026 dan memperoleh penerimaan pajak sebesar Rp 380,50 miliar.
Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp 118,18 miliar.
Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak mencapai Rp 498,68 miliar.
Jika digabungkan, total penerimaan pajak dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp 825,28 miliar.
Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan seluruh potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Dari 38 WP tersebut, 16 WP (melalui pengawasan) dan 13 WP (melalui pemeriksaan) sudah melakukan pembayaran.
Bimo menyebut masih terdapat sejumlah wajib pajak yang proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukumnya masih berlangsung.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply