DJP Mutasi 1.261 Pegawai, Purbaya Bidik Optimalisasi Penerimaan Pajak

Ditjen Pajak (DJP) melakukan penataan sumber daya manusia (SDM) dengan memutasi dan mengangkat 1.261 pegawai ke dalam jabatan fungsional. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (7/9/2026).

Merujuk Pengumuman No. PENG-556/PJ/PJ.01/2026, sebanyak 1.227 pegawai dimutasi dan diangkat dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak, penilai pajak, asisten penilai pajak, penyuluh pajak, dan asisten penyuluh pajak. Selain itu, terdapat 34 pegawai yang dilantik sebagai pejabat fungsional pranata keuangan APBN.

Pelantikan pejabat fungsional tersebut dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) lalu. Mutasi dan pengangkatan dilakukan berdasarkan KEP-182/PJ/2026 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP serta KEP-184/PJ/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan DJP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mutasi pegawai sejalan dengan upayanya memperkuat kualitas SDM pada DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menegaskan akan terus melakukan penataan pegawai guna memperkuat kinerja pengumpulan pajak.

Menurutnya, penempatan pegawai perlu disesuaikan dengan kompetensi dan potensi penerimaan masing-masing kantor pajak. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja dan integritas baik akan ditempatkan di kantor dengan potensi penerimaan yang besar.

Sebaliknya, pegawai yang dinilai kurang baik, termasuk yang dicurigai melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, dapat dicopot dari jabatan ataupun dimutasi ke kantor pajak di daerah dengan potensi penerimaan yang lebih rendah.

“Untuk beberapa kasus, misalnya saya mencurigai hal tertentu, curiga mereka [pegawai pajak] masih main, saya akan ranking 5 orang terbesar siapa yang dianggap main-main, terus mungkin 3 orang saya rumahkan,” ujar Purbaya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pesan kepada seluruh pegawai DJP bahwa pemerintah serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Penguatan pengawasan internal juga akan dilakukan untuk memastikan pejabat DJP bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik.

“Itu memberi pesan ke pegawai pajak bahwa kita serius memperbaiki kualitas pengumpulan pajak. Langkah ini berdampak jelas sekali ke tax collection kita,” katanya.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only