SPP-TDLN Akan Mulai Berlaku, Pemungutan Diawali di 4 Bank BUMN

Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (9/9/2026).

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa SPP-TDLN sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025 akan diimplementasikan pada 10 September.

“Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September, kami akan mengimplementasikan perpres terkait SPP-TDLN,” katanya.

Bimo menuturkan implementasi SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya perluasan basis pajak pada ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Adapun SPP-TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Anak usaha BUMN bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara telah memperoleh penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 68/2025 untuk mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN.

Secara umum, terdapat 2 jenis transaksi yang tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN, yakni:

  • pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital oleh pemanfaat barang; dan/atau
  • pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam hal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN.

Sementara itu, PPN yang dipungut adalah sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only