Bersih-bersih DJP Tak Cukup, Purbaya Didesak Bongkar Regulasi yang Buka Celah Korupsi Pajak

Bersih-bersih di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai tak akan cukup untuk memutus praktik korupsi jika pemerintah tidak membenahi akar persoalannya: regulasi perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan realitas dunia usaha.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, aturan yang sulit diterapkan dalam praktik bisnis justru dapat menciptakan ruang negosiasi informal antara wajib pajak dan petugas pajak. Kondisi ini pada akhirnya berpotensi membuka celah terjadinya kongkalikong dan korupsi.

“Hal yang jarang disadari oleh publik adalah bahwa salah satu akar permasalahan korupsi di sektor pajak bermula dari regulasi yang tidak sejalan dengan realitas dunia usaha,” kata Fajry, dikutip Rabu (9/9/2026).

Menurut Fajry, sejumlah sektor usaha menghadapi dilema ketika harus memenuhi seluruh ketentuan perpajakan. Dalam kondisi tertentu, kepatuhan secara penuh terhadap aturan justru dinilai dapat mengganggu keberlangsungan usaha.

“Saya memahami bahwa beberapa sektor kesulitan untuk sepenuhnya patuh. Pasalnya, jika mereka benar-benar mematuhi regulasi tersebut, hal itu justru berpotensi mematikan usaha mereka, contohnya terpaksa harus jual-rugi,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjut Fajry, dapat menciptakan insentif bagi wajib pajak untuk mencari jalan keluar di luar mekanisme formal. Ketika aturan dianggap tidak feasible diterapkan dalam kondisi bisnis tertentu, ruang kompromi antara wajib pajak dan aparat pajak pun terbuka.

“Kondisi dilematis inilah yang pada akhirnya mendorong wajib pajak untuk terpaksa berkongkalikong dengan petugas pajak,” jelasnya.

Karena itu, Fajry menilai pemberantasan korupsi di sektor pajak tidak bisa hanya bertumpu pada pengawasan internal dan penindakan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah perlu membenahi persoalan di sisi hulu, yakni desain dan implementasi regulasi perpajakan.

Menurutnya, aturan pajak perlu dibuat lebih realistis, mudah dipatuhi, serta mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Dengan demikian, wajib pajak tidak berada dalam posisi dilematis antara memenuhi aturan dan mempertahankan kelangsungan bisnis.

“Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan kasus korupsi pajak tidak kembali terjadi? Perbaiki regulasi. Hulunya diperbaiki dahulu barulah kita perbaiki sisi pengawasan dan sebagainya,” tegas Fajry.

Fajry menilai agenda bersih-bersih yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di lingkungan DJP merupakan bagian penting dalam memperbaiki tata kelola perpajakan. Namun, langkah tersebut perlu berjalan beriringan dengan reformasi regulasi.

Pembenahan aturan dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya negosiasi informal antara wajib pajak dan petugas pajak. Semakin jelas dan realistis aturan diterapkan, semakin kecil pula ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk menggunakan celah interpretasi sebagai alat tawar-menawar.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya diarahkan untuk menangkap dan menghukum pelaku setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mencegah munculnya kondisi yang memungkinkan praktik tersebut terjadi sejak awal.

Jika regulasi lebih selaras dengan kondisi dunia usaha, pengawasan dan penindakan terhadap pegawai pajak juga dinilai dapat berjalan lebih efektif. Aparat pajak dapat lebih mudah membedakan antara pelanggaran yang disengaja dan persoalan kepatuhan yang muncul akibat aturan yang sulit diterapkan.

Kasus Korupsi Pajak Terus Bermunculan

Dorongan pembenahan regulasi tersebut muncul di tengah terungkapnya sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan DJP sepanjang 2025-2026, yang menyeret pegawai pajak sebagai tersangka.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkara tersebut sementara diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Kasus tersebut menambah daftar perkara yang melibatkan pegawai pajak, baik terkait dugaan korupsi maupun bentuk penyelewengan lainnya.

Rangkaian kasus itu sekaligus menempatkan agenda bersih-bersih DJP dalam ujian yang lebih besar. Penindakan terhadap oknum memang diperlukan, tetapi tanpa pembenahan sistem dan regulasi, celah yang sama berpotensi kembali muncul.

Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya memastikan pegawai pajak bersih dari praktik korupsi, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang membuat wajib pajak dapat patuh tanpa harus berhadapan dengan aturan yang bertentangan dengan realitas bisnis.

Dengan kata lain, pemberantasan korupsi pajak membutuhkan dua pekerjaan sekaligus: membersihkan orangnya dan membenahi aturannya.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only