Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun per 31 Juli 2026. Adapun penerimaan pajak tumbuh 23,7% dari periode yang sama tahun 2025.
“Kita mencapainya tanpa menaikkan tarif pajak atau memperkenalkan jenis pajak baru. Walaupun rumor sering keluar, kita harus menerapkan pajak baru. Tidak ada pajak baru, belum ada juga rencana kenaikan tarif,” ungkap Purbaya dalam acara Pelantikan Pejabat Eselon 2 dan 3 di Aula Mezzanine, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Purbaya memastikan, pemerintah terus membenahi implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau dikenal sebagai Coretax. Dengan adanya Coretax, diharapkan akan meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan ke masyarakat dan berujung pada peningkatan penerimaan pajak.
“Coretax terus kita benahi. Memang prosesnya tidak secepat yang kita harapkan tetapi operasional dan jutaan wajib pajak sudah menggunakan ini,” tutur dia.
Pemerintah menjalankan kebijakan pengelolaan keuangan negara agar dapat berperan optimal sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, upaya mengumpulkan penerimaan negara diharapkan tidak menganggu kenyamanan masyarakat dan pelaku usaha.
“Pertumbuhan harus semakin kuat tanpa menambah beban baru kepada masyarakat. Belanja harus lebih efektif, sistem perpajakan harus dibenahi. Semua itu harus dilakukan dengan tetap menjaga disiplin fiskal,” terang Purbaya.
Adapun defisit tercatat menapai Rp 235,6 triliun atau 0,91% dari PDB per 31 Juli 2026. Dengan belanja negara yang mencapai Rp 1.969,6 triliun, pemerintah mendorong agar kinerja defisit tetap terkelola.
Defisit APBN diperkirakan mencapai Rp 734,3 triliun atau 2,85% dari PDB pada akhir tahun 2026.
“Dengan angka sekarang pun, defisitnya mungkin di sekitar 2,85% dari PDB seperti yang kita rencanakan. Angka ini menunjukkan bahwa kita berusaha membuat fiskal lebih aktif tanpa meninggalkan kehati-hatian,” jelas Purbaya.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply