JAKARTA. Selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak alias shortfall pada akhir 2026 diproyeksi bakal melebar. Kondisi ini sejalan dengan setoran pajak yang masih jauh panggang dari api.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 tumbuh 24,1% secara tahunan. Berdasarkan perhitungan KONTAN, dengan realisasi penerimaan pajak Januari-Agustus 2025 sebesar Rp 1.135,4 triliun, maka penerimaan pajak hingga Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.409,1 triliun.
Meski mencatat pertumbuhan secara tahunan, capaian tersebut baru mencakup 59,8% dari target dalam APBN 2026. Artinya, masih terdapat sekitar 40,2% target yang harus dikejar pemerintah dalam empat bulan terakhir.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target penerimaan pajak 2026 memang terlalu tinggi. Menurut dia, pemerintah butuh tambahan sekitar Rp 440 triliun dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 untuk mencapai target 2026.
Fajry mengakui terdapat perbaikan dalam realisasi penerimaan pajak dibandingkan kuartal-I maupun bulan sebelumnya. Namun, capaian 59,8% pada Agustus masih lebih rendah dibanding periode yang sama pada 2021-2024.
Lebih lanjut, Fajry menilai angka 59,8% tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi penerimaan pajak yang sebenarnya. Pasalnya, masih ada persoalan restitusi pajak yang disebut tertahan.
“Kalau restitusi masih terus ditahan seperti sekarang, potensi shortfall penerimaan sebesar Rp 80 triliun hingga Rp 140 triliun,” jelas Fajry.
Namun, strategi tersebut dinilai memiliki konsekuensi terhadap dunia usaha. Penahanan restitusi dapat memengaruhi arus kas perusahaan dan pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap aktivitas ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menyebut secara proporsional penerimaan pajak seharusnya sudah mencapai sekitar 66% pada akhir bulan kedelapan.
Dengan realisasi hingga akhir Agustus tersebut, Ariawan memperkirakan shortfall pajak mencapai Rp 46,9 triliun. Dalam skenario moderat hingga pesimistis, kekurangan penerimaan tersebut berpotensi melebar hingga Rp 140 triliun pada akhir 2026.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty mengatakan, perlambatan harga komoditas global dan kondisi geopolitik turut menekan menurunnya kapasitas ekonomi dalam menghasilkan penerimaan pajak. Selain itu, perlambatan daya beli serta aktivitas dunia usaha dapat memengaruhi kemampuan masyarakat dan pelaku usaha dalam membayar pajak.
Sumber : Harian Kontan Senin 14 Sept 2026 hal 2

WA only
Leave a Reply