Bagi pelaku usaha, penyelesaian sengketa pajak yang berlarut bukan sekadar persoalan prosedur. Kepastian atas kewajiban pajak, arus kas, rencana investasi hingga keputusan ekspansi dapat tertunda. Bagi negara, kepastian penerimaan dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan juga ikut tertahan. Oleh karena itu, angka penumpukan perkara pajak di tingkat Mahkamah Agung perlu dilihat sebagai persoalan kepastian usaha, bukan semata-mata sebagai statistik peradilan.
Selama ini, perkara pajak pada tingkat Mahkamah Agung ditangani di Kamar Tata Usaha Negara (TUN), bersama perkara TUN lain-nya. Padahal, sengketa pajak memiliki volume yang besar dan karakteristik yang sangat spesifik. Mahkamah Agung perlu mempertimbangkan pembentukan Kamar Khusus Pajak agar kapasitas, keahlian hakim dan manajemen perkara dapat ditata secara lebih terukur.
Beban perkara dan dampaknya
Laporan Tahunan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sepanjang 2021-2025, Pengadilan Pajak menangani rata-rata 25.473 perkara dan memutus rata-rata 15.409 perkara per tahun. Sisa perkara memang turun, dari 12.178 pada akhir 2021 menjadi 7.959 pada akhir 2025. Namun, hampir 8.000 perkara yang harus dibawa ke tahun berikutnya tetap menjadi beban besar bagi pencari keadilan dan administrasi perpajakan.
Tekanan di Mahkamah Agung lebih tajam lagi. Pada 2025, perkara peninjauan kembali pajak mencapai 7.510 dari total beban 8.741 perkara di Kamar TUN, atau sekitar 86%. Angka ini menunjukkan bahwa perkara pajak merupakan komponen dominan dalam beban Kamar TUN dan memerlukan perhatian serta desain penanganan tersendiri.
Waktu penyelesaian sengketa sangat penting bagi dunia usaha. Ketika sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, perusahaan harus menyiapkan cadangan, menghadapi ketidakpastian atas posisi pajak, dan sering kali menunda pengambilan keputusan korporasi. Bagi investor, proses yang panjang juga dapat dipahami sebagai risiko terhadap kepastian hukum.
Perlu ditangani secara khusus
Sengketa pajak sering terkait dengan transaksi bisnis yang kompleks: akuntansi, valuasi, penggabungan usaha, transfer pricing hingga penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty). Kecepatan dalam menghasilkan putusan saja tidak cukup. Putusan harus lahir dari pembahasan yang memadai dan menghasilkan pertimbangan hukum yang konsisten sehingga dapat menjadi pegangan bagi wajib pajak, otoritas pajak dan pelaku usaha.
Kamar Khusus Pajak tidak seharusnya dipahami sebagai jalur cepat atau sekadar perubahan no menklatur. Tujuannya adalah mengonsolidasikan keahlian, membangun konsistensi putusan dan menyediakan kapasitas penyelesaian yang dapat direncana kan secara spesifik. Spesialisasi akan memungkinkan hakim memusatkan pendalaman pada pajak domestik dan internasional, sementara putusan terdahulu dapat dikelola lebih baik untuk mengurangi perbedaan pendekatan terhadap sengketa sejenis.
Digitalisasi juga perlu diarahkan untuk mendukung kebutuhan manajemen perkara, bukan sekadar memindahkan berkas ke dalam sistem elektronik. Pendaftaran, pengelolaan dokumen, pencarian putusan, penjadwalan serta pemantauan usia perkara dapat diintegrasikan dalam satu sistem. Dengan demikian, jumlah perkara yang masuk dan diputus, perkara yang melampaui standar waktu, serta perkara yang lama dapat di pantau secara transparan.
Tahap implementasi yang realistis
Pembentukan Kamar Khusus Pajak perlu didukung oleh desain kelembagaan yang jelas, meliputi dasar hukum, kedudukan, kewenangan, komposisi majelis, distribusi perkara serta hubungannya dengan kamar TUN. Penambahan hakim, panitera pengganti, serta dukungan teknologi juga diperlukan. Setelah tiga Hakim Agung dengan keahlian khusus pajak di lantik pada 2 September 2026, jumlahnya menjadi 6 orang. Mo mentum ini patut dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi kelembagaan.
Penerapannya dapat dilakukan secara bertahap. Mahkamah Agung dapat terlebih dahulu memperkuat majelis khusus pajak, memetakan beban kerja, menyusun klasifikasi sengketa, serta mengintegrasikan putusan terdahulu. Perkara yang berulang atau yang telah memiliki pola putusan yang konsisten dapat dikelola secara seragam. Sebaliknya, perkara kompleks seperti transfer pricing, valuasi, dan tax treaty perlu dialokasikan kepada majelis yang tepat dengan waktu pembahasan yang memadai. Pendekatan triase seperti ini membantu setiap perkara ditangani sesuai dengan tingkat kompleksitasnya.
Data dari tahap awal tersebut akan menjadi dasar yang lebih kuat untuk menetapkan jumlah hakim, kebutuhan dukungan administrasi, serta desain Kamar Khusus Pajak yang permanen. Reformasi perlu di-ukur bukan hanya dari jumlah putusan, melainkan juga dari penurunan sisa perkara, usia perkara terlama, kepatuhan terhadap standar waktu, serta konsistensi penerapan kaidah hukum.
Kamar Khusus Pajak bukan satu-satunya jawaban atas tunggakan perkara. Namun, ia dapat menjadi fondasi penting untuk memadukan spesialisasi, manajemen perkara, dan akuntabilitas.
Peradilan pajak yang tepat waktu dan konsisten akan memberikan manfaat nyata: dunia usaha memperoleh kepastian untuk mengambil keputusan, sedangkan negara memperoleh kepastian penerimaan serta peningkatan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Saatnya Mahkamah Agung menata perkara pajak dengan struktur yang sepadan dengan arti strategisnya bagi perekonomian.
Sumber: Harian Kontan, Selasa 15 September 2026, Hal 2

WA only
Leave a Reply