Menanti Kebijakan Restitusi Pajak

JAKARTA. Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara turut memunculkan perhatian terhadap arah kebijakan restitusi pajak. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memastikan proses restitusi tetap berjalan secara selektif dan terukur.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, restitusi pajak tidak ditahan sebagaimana isu yang berkembang. Menurutnya, pemberian restitusi dilakukan secara selektif, terencana, dan terarah, terutama bagi wajib pajak dari sektor yang memiliki tingkat kepatuhan baik.

Sementara itu, wajib pajak lainnya akan melalui proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bimo memastikan Ditjen Pajak tetap menjalankan pemeriksaan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Bimo menambahkan, arah kebijakan restitusi selanjutnya akan disesuaikan dengan arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ditjen Pajak juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan serta pengelolaan defisit APBN.

“Tentu sesuai dengan arahan Pak Suahasil bagaimana dan segala macamnya. Tentu kan kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan,” papar Bimo.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, arah kebijakan restitusi pajak pada akhirnya akan kembali normal. Namun, menurut dia, normalisasi tersebut kemungkinan tidak dilakukan secara penuh pada sisa tahun ini.

“Karena konsekuensinya kalau semuanya dilepas di akhir tahun ini akan berdampak pada penerimaan neto perpajakan,” terang Raden, Selasa (15/9).

Ia meramal, normalisasi restitusi secara penuh baru akan dilakukan mulai awal 2027. Bahkan, ia memperkirakan pemerintah perlu menyiapkan strategi pembiayaan apabila penerimaan neto perpajakan turun akibat meningkatnya pembayaran restitusi.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty menilai, pergantian Menteri Keuangan berpotensi membawa pendekatan yang lebih berpihak terhadap dunia usaha, termasuk dalam penyelesaian restitusi pajak.

Sumber : Harian Kontan Rabu 16 Sept 2026 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only