Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk senantiasa mengecek akun coretax masing-masing guna memantau status tagihan pajak yang disampaikan. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (14/9/2026).
Dengan diimplementasikannya coretax, saat ini wajib pajak dapat mengecek surat tagihan pajak (STP) yang dikirimkan oleh DJP secara langsung melalui akun coretax milik wajib pajak.
“Pada era coretax saat ini kawan pajak tidak bisa lagi hanya menunggu surat fisik,” ujar Fungsional Penyuluh Pajak Gede Suarnaya.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga perlu memutakhirkan alamat email dan kontak yang terekam pada coretax agar STP dapat dikirimkan kepada wajib pajak dengan tepat waktu.
“Kami selalu mengingatkan 3 hal. Pertama, rutin periksa akun coretax kita. Kedua, pastikan alamat email dan data kontak selalu ter-update. Ketiga, segera baca setiap dokumen yang diterima dari DJP. Makin cepat tagihan kita ketahui, kawan pajak dapat segera memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik,” ujar Gede.
Dalam hal wajib pajak menerima STP, wajib pajak perlu membaca STP dengan seksama dengan memperhatikan jenis pajak, masa dan tahun pajak, nominal pajak yang ditagih, serta alasan penagihan.
“Jadi sering kali di lapangan muncul masalah karena wajib pajak langsung fokus pada nominal tagihan tanpa membaca alasan penerbitannya,” ujar Gede.
STP adalah surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Terdapat beragam alasan yang membuat DJP menerbitkan STP. Alasan tersebut di antaranya adalah terdapat PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Selain itu, STP juga bisa terbit karena wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Misal, wajib pajak diterbitkan STP karena terlambat menyampaikan SPT.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024 s.t.d.t.d. PMK 54/2025, DJP akan mengirimkan STP kepada wajib pajak via coretax dan/atau email wajib pajak. Wajib pajak yang yang diterbitkan STP dapat melihat dan mengunduhnya melalui menu Dokumen Saya di coretax.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sumber : news.ddtc.co.id

WA only
Leave a Reply