Sanksi SPT Tahunan Telat

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, atau pada Maret di bulan berikutnya.

Sementara untuk wajib pajak badan, SPT tahunan harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau di April. Bila tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar. Untuk wajib pajak pribadi Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3).

Setelah periode penyampaian, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. “Kami akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki, termasuk yang kami dapatkan berdasarkan UU No. 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI),” tutur Hestu.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only