Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan ada sebanyak tiga wajib pajak (WP) badan usaha yang mendapatkan insentif tax holiday di awal tahun. Jumlah ini menambah perusahaan penerima fasilitas libur pajak penghasilan (PPh) yang ada 12 perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menjelaskan, sistem online single submission (OSS) merekam enam pengajuan tax holiday. “Sebanyak 3 perusahaan sudah disetujui, dan 3 perusahaan  masih dalam proses klarifikasi oleh kantor pajak (Direktorat Jenderal Pajak),” Ungkap Husen, Kamis (14/3).

Dari tiga perusahaan penerima tax holiday, sebanyak dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap. Kemudian, satu perusahaan lainnya bergerak di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total rencana nilai investasi tiga perusahaan tersebut sebesar Rp 20,2 triliun.

Namun, Husen belum bisa menjelaskan periode tax holiday masing-masing perusahaan. Menurut dia, semua data itu ada di kantor pajak.

Husen menambahkan, sebenarnya ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan fasilitas tax holiday dengan total rencana investasi sebesar Rp 45 triliun. Enam perusahaan dari delapan perusahaan tersebut sudah melakukan permohonan melalui sistem OSS dan kini diproses di Ditjen Pajak.

Lalu, dua perusahaan mengajukan tax holiday secara khusus lantaran bidang usaha perusahaan tersebut tidak tercantum di Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/2018. Namun, perusahaan tersebut menganggap bidang usahanya dapat dikategorikan sebagai pioner.

“Tapi , karena (berkas) permohonan belum lengkap dan benar, permohonan sudah dikembalikan by system,” terang Husen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama belum bisa mengkonfirmasi hal ini. “Saya haru check dulu,” ujar Hestu, Sabtu (16/3).

Namun, Hestu memastikan setelah berkas para permohonan tax holiday dinyatakan sudah memenuhi kriteria oleh BKPM, maka Ditjen Pajak hanya membutuhkan 5 hari kerja untuk memprosesnya. Menurut Hestu, bila industri tersebut memenuhi kriteria seperti aturan yang ada, maka wajib pajak tersebut pasti akan mendapatkan fasilitas tax holiday.

Catatan Kementerian Keuangan per akhir 2018, sebanyak 12 perusahaan menerima tax holiday. Total investasi mencapai Rp 210,8 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang. Sebanyak empat perusahaan di bidang ketenagalistrikan, satu di industri kimia dasar organik, serta tujuh di industri logam dasar hulu.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only